Rawan Kluster Baru, KPU Solo Batasi Peserta Kampanye Hanya 100 Orang 

Pelaksanaan kampanye diprioritaskan lewat daring.

Solo, IDN Times - Guna mencegah adanya kluster baru selama masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai memperketat pelaksanaan Pilkada Solo, terutama penerapan protokol kesehatan selama kampanye.

Hal ini senada dengan adanya perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Klaster Keluarga Terbesar di Solo, Serumah 12 Orang Positif COVID-19 

1. Kampanye umum dibatasi 100 orang

Rawan Kluster Baru, KPU Solo Batasi Peserta Kampanye Hanya 100 Orang Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan berdasarkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, dijelaskan bahkan penyelenggaraan kampanye semasa masa pademi COVID-19 ini dibatasi. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan massa yang dapat memudahkan penularan COVID-19, sekligus mencegah adanya kluster baru di Kota Solo.

"Jadi kampanye rapat umum hanya boleh digelar sekali saja, dan pesertanya paling banyak 100 orang di ruang terbuka, hanya sekali saat massa kampanye," ujar Nurul, Rabu (9/9/20).

Massa kampanye Pilkada sendiri akan berlangsung dalam waktu 14 hari, mulai tanggal 26 September. Nurul mengatakan jika ada paslon yang ingin mengelar rapat umum, paslon diwajibkan membuat surat pemberitahuan lokasi kampanye yang akan digelar. "Kalau diskusi terbatas itu maksimal pesertanya 50 orang," ungkapnya.

2. Bagi yang melanggar dikenai sanksi

Rawan Kluster Baru, KPU Solo Batasi Peserta Kampanye Hanya 100 Orang Paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menunggang kuda untuk mendaftar ke KPU Solo (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Nurul telah melakukan koordinasi dengan tim sukses masing-masing paslon terkait peraturan baru penyelenggaraan kampanye tersebut. Ia berharap metode kampanye yang selama ini mendatangkan banyak orang atau berkunjung ke kerumunan orang, diubah menjadi metode kampanye secara daring.

Nurul mengaku ada sanksi administratif bagi tim sukses dan paslon yang tidak menaati protokol kesehatan selama masa kampanye. Nurul menambahkan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dua paslon Pilkada Solo, saat melakukan pendaftaran ke KPU. Dimana kedua paslon yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardja dimana kedua tidak bida mengkoordinir para pendukung sehingga menimbulkan kerumunan massa di sekitar kantor KPU Solo.

"Itu tegurannya dari Bawaslu, sudah memberikan surat kepada kedua paslon yang melakukan kerumunan massa," jelasnya.

3. Ganjar minta KPU waspada

Rawan Kluster Baru, KPU Solo Batasi Peserta Kampanye Hanya 100 Orang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memberi sambutan Silahturahmi Kebhinnekaan dan Doa Bersama di Benteng Vastenburg, Senin (7/9/20). Dok.Humas Pemkot Solo

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperingatkan KPU untuk memperketat protokol kesehatan, tertutama saat masa kampanye. Peringatan tersebut beralasan, lantaran selama ini pelaksanaan kampanye selalu mendatangkan banyak orang, dan rawan adanya kluster baru penyebaran COVID-19.

Terlebih, lanjut Ganjar, pada masa pendaftaran bakal calon kemarin, ada kerumunan massa pendukung yang tidak patuh protokol kesehatan. Namun, hal ini mesti diminimalkan, mengingat sedang ada pandemi Covid-19. Dia mengingatkan pada penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU agar lebih hati-hati.

“Saya sekarang kasih warning atau kasih peringatan. Ini kan mau pilkada,” ungkap Ganjar

Baca Juga: Anggaran COVID-19 Pemkot Solo Menipis Sementara Kasus Corona Melonjak

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya