Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo Terkait Dugaan Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023

Surakarta, IDN Times - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di UNS selama 7,5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023).

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Forum Peduli UNS Laporkan Bukti Dugaan Tindak Korupsi UNS ke KPK

1. Diperiksa selama 7,5 jam.

Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo Terkait Dugaan KorupsiRektor UNS Prof. Jamal Wiwoho diperiksa di Kejari Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam pemeriksaan tersebut Jamal diperiksa mulai pukul 9.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. 

Jamal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun 2023.

Saat usai pemeriksaan Jamal tidak memberikan banyak komentar. Ditanya soal pertanyaan yang ditujujkan kepadanya ia menjawab singkat beberapa pertanyaan dan langsung menuju ke mobil.

"Berapa ya? Lupa ya saya. Oh, gak," ungkap Jamal.

Ia mengaku lupa. Namun Ia menyebut tidak sampai puluhan pertanyaan. 

2. Sebut sudah sampaikan semua ke penyidik

Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo Terkait Dugaan KorupsiKantor Kejari Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditanya lebih lanjut soal pertanyaan yang diajukan Tim Penyidik Kejati Semarang, Jamal mengatakan pihaknya sudah menyampaikan semua kepada penyidik.

"Semua sudah saya berikan kepada penyidik ya," jelasnya. 

Saat dimintai ketegasan apakah pemeriksaan pada Kamis itu terkait kasus dugaan korupsi di UNS, Jamal kembali mengatakan bahwa semua keterangan sudah diberikan kepada tim penyidik.

"Semua sudah saya berikan ya," ujarnya singkat sembari berjalan ke mobil.

3. Terkait dugaan kasus korupsi

Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo Terkait Dugaan KorupsiGerbang UNS Solo. (Dok. Wikimedia.org/Bennylin)

Sebelumnya, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan fraud atau kasus korupsi di UNS Solo. 

Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya dilaporkan oleh mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Hasan Fauzi kepada Kejati Semarang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Duit RAK, Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Solo Jamal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya