Sanksi Tak Bermasker di Solo, 41 Orang Dihukum Bersihkan Sungai

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Solo, IDN Times - Sebanyak 41 orang yang terjaring razia masker di Kota Solo dihukum untuk membersihkan sungai. Hukuman tersebut sebagai bentuk sanksi sosial yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Rawan Kluster Baru, KPU Solo Batasi Peserta Kampanye Hanya 100 Orang 

1. Diminta bersihkan sungai dan membuat surat pernyataan

Sanksi Tak Bermasker di Solo, 41 Orang Dihukum Bersihkan SungaiRazia masker yang digelar oleh aparat gabungan di Kota Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan 41 orang tersebut terjaring operasi yustisi masker yang digelar Jumat (11/9/20) di Plaza Manahan, Solo, Jawa Tengah. Operasi yustisi merupakan operasi yang digelar pertama kali untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mereka yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenai sanksi sosial yakni membersihkan sungai atau drainase di Kota Solo.

"Hari ini terjaring 41 warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka diminta membersihkan sungai dan membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi," jelas Arif.

Pemkot Solo secara tegas memberikan sanksi membersihkan sungai, bagi para pengguna jalan, baik sepeda, motor, dan mobil yang tidak menggunakan masker. Hal tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

2. Bersihkan sungai selama 15 menit

Sanksi Tak Bermasker di Solo, 41 Orang Dihukum Bersihkan SungaiWarga pelanggar protokol kesehatan di Solo dikenai sanksi membersihkan Kali Pepe. Dok.Humas Pemkot Solo

Arif mengatakan jika hukuman membersihakan sungai berlangsung selama 15 menit. Bahkan hukuman akan dilipat gandakan jika dikemudian hari warga tersebut kembali melanggar protokol kesehatan.

"Hukuman kerja bakti membersihkan sepanjang Kali Pepe selama 15 menit, kalau dalam razia berikutnya tertangkap lagi, hukumannya dua kali lipat dari durasi pertaman," katanya.

Arif menjelaskan, proses hukuman tidak memakai masker tersebut digelar secara langung. Dimana jika ada warga yang tidak menggunakan masker, mereka akan didata terlebih dahulu, kemudian dikumpulkan dan selanjutnya petuaga akan membawa mereka dengan menggunkan mobil truk untuk dibawa ke sungai terdekat untuk dibersihkan.

3. Berikan efek jera

Sanksi Tak Bermasker di Solo, 41 Orang Dihukum Bersihkan SungaiWali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. IDN Times/Larasati Rey

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan penerapan sanksi sosial yakni membersihkan sungai tersebut sengaja dipilih untuk lebih memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pria yang akrab disapa Rudy tersebut menilai hukuman membersihkan sungai lebih efektif daripada hukuman berupa denda.

"Kalau denda kan semua bisa membayar beres, lha ini kan harus membersihkan sungai rekoso (susah), terlebih dengan membersihkan sungai ini kan sungai bisa jadi bersih dan mendukung kebersihan sungai juga," ujar Rudy.

Rudy mengaku, hukuman membersihkan sungai ini diterapkan bagi siapa saja tak pandang bulu, baik kepada warga hingga pejabat dan aparat. Ia mengatakan kesadaran untuk menekan penyebran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama, agar tidak ada lagi jumlah korban yang meninggal akibat COVID-19.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, jumlah kasus positif COVID-19 di Solo mencapai 520 kasus. Perinciannya, 31 orang melakukan perawatan, 90 orang isolasi mandiri, 377 orang dinyatakan sembuh, dan 22 orang meninggal dunia. Sedangakan untuk jumlah suspect sebanyak 1.131 kasus, dengan rincian 20 orang jalani perawatan, 1 orang isolasi mandiri, 1.057 dinyatakan sembuh, dan 53 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Klaster Keluarga Terbesar di Solo, Serumah 12 Orang Positif COVID-19 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya