Kasus Netralitas ASN, DKPP Beri Teguran Terhadap Bawaslu Purbalingga

DKPP kabulkan sebagian gugatan ASN terkait kasus netralitas

Purbalingga, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian gugatan terhadap ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/7/2020).

DKPP memutuskan ketua dan empat anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Pilkada Purbalingga 2020 Bawaslu Temukan 1.430 Data Pemilih Bermasalah

1. Dua orang ASN menggugat Bawaslu

Kasus Netralitas ASN, DKPP Beri Teguran Terhadap Bawaslu PurbalinggaIstimewa

Ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga digugat oleh dua orang yang sebelumnya diproses Bawaslu karena melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua orang pelapor ini merupakan bagian dari 25 kepala sekolah dasar di Kecamatan Bukateja yang dijatuhi sanksi moral atas rekomendasi Komisi ASN.

Sanksi moral yang direkomendasikan Komisi ASN didasari hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu atas temuan video berisi yel-yel dukungan kepada Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi. Bawaslu menyimpulkan video itu merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN karena Tiwi, sapaan Dyah Hayuning Pratiwi, akan mencalonkan diri sebagai Bupati Purbalingga pada Pilkada 2020.

Dua orang pelapor itu antara lain Mukti Wibowo, Kepala SDN 1 Kembangan dan Satini, Kepala SDN 3 Majasari. Mukti menggugat karena merasa tidak terlibat dalam video yel-yel. Sementara Satini melayangkan gugatan karena sudah pensiun, namun tetap diproses dan dijatuhi sanksi moral layaknya ASN.

Selain dua persoalan itu, Bawaslu Purbalingga juga dinilai tidak adil karena ada lima ASN yang turut dalam video yel-yel tetapi tidak direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Menurut Endang, jika Bawaslu berkeyakinan video itu sebagai tindakan melawan hukum, maka semestinya semua yang terlibat turut dilaporkan ke Komisi ASN.

2. Bawaslu gagal meyakinkan DKPP

Kasus Netralitas ASN, DKPP Beri Teguran Terhadap Bawaslu PurbalinggaIstimewa

Pada persidangan sebelumnya, Endang berhasil meyakinkan majelis hakim dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan. Terkait polemik kehadiran Mukti Wibowo misalnya.

Endang membuktikan Mukti tidak ada di lokasi saat pembuatan video dengan meunjukkan daftar hadir kegiatan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Di daftar hadir rapat KKKS yang digelar di Aula Saung Apung Kedungjati, Bukateja tanggal 8 Februari 2020 tidak ada nama Mukti Wibowo.

Hal ini diperkuat keterangan dua orang saksi. Tohid, saksi yang hadir pada rapat KKKS dan terlibat dengan pembuatan video menerangkan Mukti tidak ikut rapat KKKS dan tidak terlibat video yel-yel.

Sementara saksi lainnya, Sunarsih, guru SDN 1 Kembangan, menerangkan pada tanggal 8 Februari, Mukti berada di SDN 1 Kembangan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Bawaslu Purbalingga berpendapat Mukti ikut serta dalam video yel-yel hanya berdasarkan keterangan dua orang saksi tanpa didukung alat bukti lain. Dua orang saksi itu adalah ASN yang turut diklarifikasi Bawaslu, Parniti dan Sadir.

Mukti sendiri tidak datang memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu yang dikirim tanggal 14 Mei 2020. Ia beralasan baru menerima surat undangan pada 18 Mei 2020.

Terkait klarifikasi terhadap ASN yang telah pensiun sejak 1 Mei 2020, DKPP menilai tindakan Bawaslu Purbalingga tidak bisa dibenarkan menurut hukum dan etika. Bawaslu disebut tidak cermat dan hati-hati dalam mengkaji dugaan pelanggaran dan identitas ASN yang diklarifikasi.

“Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Ida Budhiati, anggota majelis hakim sidangpembacaan putusan DKPP.

Perihal keputusan tidak melaporkan lima ASN ke Komisi ASN, Bawaslu Purbalingga mendasarkan kepada keterangan 10 orang ASN saat diklarifikasi. Tidak satupun dari 10 orang itu menyatakan kelima ASN tersebut menghadiri rapat KKKS dan terlibat pembuatan video yel-yel.

Sementra dari kubu seberang menyatakan kelima ASN itu hadir pada rapat dan ikut dalam video. Hal ini dibuktikan dengan keberadaanya di daftar hadir rapat dan keterangan saksi.

“Tindakan para Teradu yang tidak professional dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga,” kata Ida membacakan putusan.

3. Bawaslu dijatuhi sanksi teguran

Kasus Netralitas ASN, DKPP Beri Teguran Terhadap Bawaslu PurbalinggaIstimewa

Atas pertimbangan itu, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada para teradu, yaitu Ketua Bawaslu dan empat anggotanya. DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menjatuhkan sanksi teguran ini dalam waktu tujuh hari. Sementara Bawaslu RI diminta mengawasi pelaksanaan putusan sidang DKPP.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Bidang Penindakan, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan pelaksanaan keputusan sidang DKPP masih menunggu instruksi Bawaslu RI. Hingga Kamis (30/7/2020) petang, Bawaslu RI belum mengeluarkan keputusan.

“Biasanya kami panggil untuk menghadap ke kantor Bawaslu Provinsi, terus kami beri teguran. Teguran bisa lisan bisa tertulis tergantung Bawaslu RI nanti, kami masih menunggu,” kata dia ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2020) petang.

Sementara penasihat hukum pelapor, Endang Yulianti mengatakan, keputusan DKPP membuktikan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Purbalingga terhadap kliennya cacat hukum. Sebagai konsekuensinya, vonis bersalah terhadap 25 ASN sebagaimana kajian Bawaslu Purbalingga batal demi hukum. Dengan demikian, Endang menilai nama baik mereka juga harus dipulihkan.

“Kami akan bersurat kepada bupati yang telah menjatuhkan sanksi agar dicabut, surat akan ditembuskan ke Komisi ASN,” kata dia, Kamis (30/7).

Jurnalis IDNTimes berusaha mengonfirmasi Bawaslu Purbalingga, namun dari tiga orang anggota yang dihubungi tidak ada satupun yang bersedia berkomentar. 

Baca Juga: Tak Terima Diperiksa Bawaslu Purbalingga, Dua Orang Lapor ke DKPP

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya