Pilkada Purbalingga 2020 Bawaslu Temukan 1.430 Data Pemilih Bermasalah

KPU: 19.824 pemilih baru dan 34.623 tak memenuhi syarat

Purbalingga, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 1.430 data pemilih yang berpotensi bermasalah selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dimulai 15 Juli 2020.

Baca Juga: Karena COVID-19, Anggaran Pilkada Purbalingga Butuh Tambahan Rp23,7 M

1. Bawaslu awasi proses coklit secara berjenjang

Pilkada Purbalingga 2020 Bawaslu Temukan 1.430 Data Pemilih BermasalahRudal Afgani

Proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendapat pengawasan ketat jajaran Bawaslu di lapangan. Hasil pengawasan dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Misrad, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu, ada beberapa jenis permasalahan yang ditemukan.

Permasalahan itu antara lain pemilih memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Ada 227 data pemilih yang berpotensi kehilangan hak suara jika permasalahan ini tidak ditangani.

Ada pula pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih. Jumlahnya mencapai 1.203 data pemilih.

2. PPDP kurang paham dan cermat

Pilkada Purbalingga 2020 Bawaslu Temukan 1.430 Data Pemilih BermasalahRudal Afgani

Menurut Misrad, penyebab temuan-temuan itu antara lain karena PPDP kurang memahami dan cermat terkait mekanisme dan prosedur tahapan coklit.

“KPU wajib menegaskan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, prosedur serta memberikan pemahaman secara komprehensif kepada jajaran petugas pemutakhiran data pemilih,” ujar Misrad.

Terkait temuan itu, Bawaslu telah bersurat kepada KPU, Selasa (29/7/2020). Dalam surat itu, Bawaslu meminta KPU memperbaiki data pemilih bermasalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. KPU tindaklanjuti temuan Bawaslu

Pilkada Purbalingga 2020 Bawaslu Temukan 1.430 Data Pemilih BermasalahRudal Afgani

Menyikapi hal ini, KPU Purbalingga menyatakan proses coklit masih berlangsung hingga 13 Agustus 2020. Pada proses ini, data pemilih diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan. PPDP bisa menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun menambah pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdata.

PPDP juga bisa mengubah elemen data pemilih jika tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki pemilih. Inilah  fungsinya coklit, memutakhirkan data pemilih.

“Terkait dengan masukan tentang potensi-potensi masalah dalam daftar pemilih pertama kami ucapkan terima kasih, tentunya akan kami cermati menganalisis dan akan kami tindak lanjuti. Semakin banyak masukan kami semakin senang karena berarti memilik  harapan yang sama, daftar pemilih di dalam pemilihan nantinya menjadi lebih valid, akurat, dan komprehensif,” kata Catur Sigit Prastyo, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Masyarakat bisa langsung memantau data pemilih untuk memastikan terdaftar dalam daftar pemilih dengan mengakses website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Dari pantauan KPU, per tanggal 25 Juli 2020 proses coklit sudah mencapai 62 persen. KPU menemukan 19.824 pemilih baru dan 34.623 pemilih tidak memenuhi syarat. Data ini masih bisa berubah karena pencooklitan belum selesai.(Rudal Afgani)

Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Adik Ipar Ganjar Pranowo Didukung PKB dan Nasdem

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya