Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

157 Pelaku Kejahatan Online Ditangkap, Ditsiber Temukan Warnet Judol

Kota Semarang
2 min read
157 Pelaku Kejahatan Online Ditangkap, Ditsiber Temukan Warnet Judol
Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Ditsiber Polda Jawa Tengah mengungkap 151 kasus kejahatan online sepanjang Januari–September 2026, melakukan penindakan pada 128 kasus, dan menetapkan 157 orang sebagai tersangka.

  • Mayoritas penindakan menyasar judi online dengan tingkat penuntasan 98,9 persen; modus dominan memakai afiliator yang mempromosikan tautan judi lewat status dan DM anonim.

  • Polisi menemukan warnet yang menawarkan situs judi online, sementara kasus lain yang diungkap meliputi 17 penipuan online, 16 pornografi, dan 14 pencemaran nama baik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Aksi kejahatan online di Jawa Tengah belakangan semakin marak. Sepanjang Januari-September 2026 kemarin tercatat ada 151 kasus kejahatan online yang telah diungkap penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah.

Untuk jumlah penindakan yang dilakukan penyidik dalam kurun waktu bersamaan mencapai 128 kasus.

Dari ratusan kasus yang ditangani Ditsiber, terdapat sebanyak 157 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan online.

  1. 1. Banyak kasus judol berhasil diungkap

    Potret Dirresiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan dalam dokumentasi media IDN Times.
    Dirresiber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Dirresiber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan mengatakan, sebagian besar penindakan dilakukan untuk aksi perjudian online alias judol.

    Data yang dihimpun dari Ditsiber diketahui angka penuntasan kasus judol selama Januari-September mencapai 98,9 persen.

    "Dari penindakan judol online yang berhasil kita ungkap tahun ini, mayoritas modusnya memakai jasa afiliator untuk menawarkan jasa promosi (judi) lewat link-link status. Ketika ditelusuri lebih jauh banyak yang digerakan dari DM dengan nama mayoritas anonim," ujar Wahyu kepada IDN Times, Rabu (14/10/2026).

  2. 2. Ada warnet tawarkan jasa judol

    Pengungkapan praktik judi online di warnet Kota Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
    Pengungkapan praktik judi online di warnet Kota Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

    Pihaknya menuturkan dalam penindakan kejahatan online, ditemukan juga beberapa kasus pemilik warung internet (warnet) yang kedapatan menawarkan jasa situs judol.

    Setiap kasus, katanya ada satu sampai dua pelaku yang berhasil ditangkap. "Per kasus ada satu sampai dua pelaku. Sehingga kalau rata-rata sebulan (judol) diamankan ratusan pelaku," tuturnya. 

  3. 3. Belasan kasus pornografi juga dibongkar Ditsiber

    Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

    Aksi judol di warnet ini cenderung masif lantaran pemiliknya berusaha menyiasati kondisi pasar yang sepi beberapa tahun terakhir. 

    Semula pihaknya menyelidiki dinamika bisnis warnet yang zaman dahulu cenderung sepi kemudian banyak warnet membuka jasa game online. Tetapi karena pasar game tak lagi ramai membuat pemilik warnet beralih membuka situs judol. 

    Sebaran warnet dengan modus inipun merata di kabupaten/kota. "Nilai transaksinya bermacam-macam. Warnet yang kita ungkap omzetnya Rp5 juta," jelasnya.

    Diluar itu pihaknya mencatat ada 17 kasus penipuan online yang berhasil dibongkar, kemudian juga kejahatan pornografi 16 kasus dan pencemaran nama baik ada 14 kasus. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More