Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Giatkan Patroli Ramadan, Ditsiber Polda Jateng Bongkar Aksi 66 Judol

Giatkan Patroli Ramadan, Ditsiber Polda Jateng Bongkar Aksi 66 Judol
Diressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya Sih
  • Ditsiber Polda Jateng mengintensifkan patroli siber selama Ramadan 1457 H untuk memberantas praktik judi online, dengan periode operasi dari 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
  • Dari target 79 perkara, berhasil diungkap 66 kasus atau sekitar 83,5 persen, melibatkan pelaku individu yang memanfaatkan website dan media sosial untuk promosi judol.
  • Para pelaku dijerat pasal perjudian KUHP baru dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, sementara pengusaha terkait masih dalam penelusuran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber)Polda Jawa Tengah mengintensifkan patroli siber untuk menindak warga yang terlibat dalam sindikat judi online (judol).

Patroli siber digiatkan para personel Ditsiber selama Bulan Ramadan 1457 Hijriyah terhitung mulai 17 Februari-8 Maret 2026.

Diressiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih menyebut dari target awal penindakan judol yakni 79 perkara, pihaknya berhasil membongkar 66 kasus judol selama bulan puasa tahun ini.

"Ada 83,5 persen kasus yang berhasil diungkap. Atau jumlahnya sekitar 66 perkara judol dsri total target operasi 79 perkara. Ini jadi capaian antara Ditsiber dan jajaran lintas kabupaten kota," ujar Himawan kepada IDN Times, Kamis (5/3/2026).

Himawan berkata personelnya masih menelusuri aksi pelaku judol terutama kegiatan warga yang berusaha membuat konten-konten judol menggunakan website.

Ia mengatakan para pelaku judol yang diamankan dijerat 426 tentang perjudian KUHP baru dengan ancaman hukuman badan 9 tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.

"Penindakan sesuai azas KUHAP yang baru. Maka semua pelakunya diproses pemidanaan. Kita juga tekankan razia ini kepada 35 jajaran Polres. Dan beberapa penindakan juga dilakukan sejumlah Polres," jelasnya.

Lebih jelas lagi, ia mengatakan sejumlah pelaku sudah ditangkap personelnya dari razia operasi pekat melalui media sosial (medsos).

Rata-rata pelaku yang diamankan dari pihak perorangan. Sedangkan pelaku dari unsur pengusaha belum terlacak.

"Kalau ditotal yang diamankan, rata-rata satu perkara dua pelaku. Latar belakang pelaku dari swasta yang lebih banyak karena ketahuan mengendorse, memfasilitasi praktek judol lewat website. Semua sudah dilakukan penindakan dan penahanan," paparnya.

Para pelaku judol, katanya kerap mengelabuhi personelnya dengan mendompleng ke situa-situs website jual beli di marketplace. Tak jarang pergerakan situs judol terpantau dari situs promosi layanan iklan tertentu.

"Biasanya dia ikut dompleng website jual beli barang dan website promosi iklan tertentu. Kemudian mereka memasukan akun khusus supaya warga bisa dapat kode untuk akses mengakses judi online. Pergerakan seperti ini yang sering kita tindak tegas," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More