Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
157 Pelaku Kejahatan Online Ditangkap, Ditsiber Temukan Warnet Judol
Ilustrasi judi online (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Ditsiber Polda Jawa Tengah mengungkap 151 kasus kejahatan online sepanjang Januari–September 2026, melakukan penindakan pada 128 kasus, dan menetapkan 157 orang sebagai tersangka.

  • Mayoritas penindakan menyasar judi online dengan tingkat penuntasan 98,9 persen; modus dominan memakai afiliator yang mempromosikan tautan judi lewat status dan DM anonim.

  • Polisi menemukan warnet yang menawarkan situs judi online, sementara kasus lain yang diungkap meliputi 17 penipuan online, 16 pornografi, dan 14 pencemaran nama baik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
zaman dahulu

Bisnis warnet cenderung sepi sebelum banyak pemilik membuka jasa game online.

beberapa tahun terakhir

Pasar game online tidak lagi ramai, sehingga sejumlah pemilik warnet beralih menawarkan situs judi online.

Januari-September 2026 kemarin

Ditsiber Polda Jawa Tengah mengungkap 151 kasus kejahatan online dan melakukan penindakan terhadap 128 kasus. Sebanyak 157 pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan penuntasan kasus judi online mencapai 98,9 persen.

Rabu (14/10/2026)

Dirresiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan menyatakan mayoritas kasus judi online menggunakan afiliator dan promosi melalui tautan status serta pesan langsung anonim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ditsiber Polda Jawa Tengah mengungkap 151 kasus kejahatan online dan menetapkan 157 tersangka sepanjang Januari–September 2026, dengan mayoritas penindakan terkait perjudian online.
  • Who?
    Penyidik Ditsiber Polda Jawa Tengah menetapkan 157 pelaku sebagai tersangka. Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan menyampaikan temuan kasus, termasuk pemilik warnet yang menawarkan akses situs judi online.
  • Where?
    Penindakan berlangsung di wilayah Jawa Tengah. Warnet yang diduga menawarkan jasa judi online ditemukan tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
  • When?
    Kasus-kasus tersebut diungkap selama Januari hingga September 2026. Keterangan mengenai hasil penindakan disampaikan Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Why?
    Pemilik warnet diduga beralih menawarkan situs judi online karena pasar warnet dan game online dinilai tidak lagi ramai. Modus perjudian online juga banyak menggunakan afiliator dan tautan promosi.
  • How?
    Ditsiber menindak 128 kasus, menelusuri promosi judi melalui tautan status dan pesan langsung dari akun anonim, serta menangkap satu hingga dua pelaku dalam setiap kasus warnet yang terungkap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi siber Jawa Tengah menangkap 157 orang karena kejahatan di internet. Banyak yang terkait judi online. Polisi juga menemukan beberapa warnet menawarkan situs judi karena game online sepi. Dari Januari sampai September 2026, polisi membuka 151 kasus. Ada juga kasus penipuan, pornografi, dan nama baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan tegas Ditsiber Polda Jawa Tengah memperlihatkan kapasitas penegakan hukum digital dalam menelusuri pola kejahatan yang beragam, termasuk jaringan perjudian yang memanfaatkan afiliator dan warnet. Dengan 157 tersangka ditetapkan serta tingkat penuntasan kasus judol 98,9 persen, penyidikan juga menjangkau penipuan, pornografi, dan pencemaran nama baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Aksi kejahatan online di Jawa Tengah belakangan semakin marak. Sepanjang Januari-September 2026 kemarin tercatat ada 151 kasus kejahatan online yang telah diungkap penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah.

Untuk jumlah penindakan yang dilakukan penyidik dalam kurun waktu bersamaan mencapai 128 kasus.

Dari ratusan kasus yang ditangani Ditsiber, terdapat sebanyak 157 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan online.

1. Banyak kasus judol berhasil diungkap

Dirresiber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dirresiber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nughroho Setyawan mengatakan, sebagian besar penindakan dilakukan untuk aksi perjudian online alias judol.

Data yang dihimpun dari Ditsiber diketahui angka penuntasan kasus judol selama Januari-September mencapai 98,9 persen.

"Dari penindakan judol online yang berhasil kita ungkap tahun ini, mayoritas modusnya memakai jasa afiliator untuk menawarkan jasa promosi (judi) lewat link-link status. Ketika ditelusuri lebih jauh banyak yang digerakan dari DM dengan nama mayoritas anonim," ujar Wahyu kepada IDN Times, Rabu (14/10/2026).

2. Ada warnet tawarkan jasa judol

Pengungkapan praktik judi online di warnet Kota Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Pihaknya menuturkan dalam penindakan kejahatan online, ditemukan juga beberapa kasus pemilik warung internet (warnet) yang kedapatan menawarkan jasa situs judol.

Setiap kasus, katanya ada satu sampai dua pelaku yang berhasil ditangkap. "Per kasus ada satu sampai dua pelaku. Sehingga kalau rata-rata sebulan (judol) diamankan ratusan pelaku," tuturnya. 

3. Belasan kasus pornografi juga dibongkar Ditsiber

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi judol di warnet ini cenderung masif lantaran pemiliknya berusaha menyiasati kondisi pasar yang sepi beberapa tahun terakhir. 

Semula pihaknya menyelidiki dinamika bisnis warnet yang zaman dahulu cenderung sepi kemudian banyak warnet membuka jasa game online. Tetapi karena pasar game tak lagi ramai membuat pemilik warnet beralih membuka situs judol. 

Sebaran warnet dengan modus inipun merata di kabupaten/kota. "Nilai transaksinya bermacam-macam. Warnet yang kita ungkap omzetnya Rp5 juta," jelasnya.

Diluar itu pihaknya mencatat ada 17 kasus penipuan online yang berhasil dibongkar, kemudian juga kejahatan pornografi 16 kasus dan pencemaran nama baik ada 14 kasus. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article