Semarang, IDN Times - Sebanyak 180 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memutuskan ikut program rehabilitasi sosial untuk menghilangkan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
Semarang, IDN Times - Sebanyak 180 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memutuskan ikut program rehabilitasi sosial untuk menghilangkan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
Menurut Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, rehabilitasi yang dilakukan para narapidana juga bisa memulihkan kembali rasa percaya diri, serta mengajarkan kepada mereka sikap tanggung jawab terhadap masa depannya masing-masing.
"Perilaku hidup yang sehat selama menjalani pidana akan berdampak baik terhadap kehidupannya sekarang maupun nanti setelah bebas dari lapas," ujarnya, Jumat (12/2/2021).
Dadi menjelaskan terdapat 180 narapidana di lapasnya yang memiliki kesadaran untuk terlepas dari jeratan narkoba. Maka dari itu, pihaknya bersama BNN Jateng menggelar rehabilitasi sosial untuk memberikan proses penyembuhan dengan pengobatan secara berkala.
"Tentunya rehabilitasi sosial ini bisa berupaya menurunkan tingkat penggunaan narkoba dan merubah perilaku mereka," ujarnya.
Ia juga berharap agar para narapidana bisa menghilangkan rasa adiksinya. Dan dalam waktu enam bulan ke depan sudah ada tingkat keberhasilan dalam program rehabilitasi sosial.
"Rehab narkoba kita lakukan di klinik milik Lapas Kedungpane. Kita akan cek kondisi mereka satu persatu, kita lihat perkembangannya. Kalau memang masih kecanduan akan ditambah lagi waktu pengobatannya," pungkasnya.