Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lapas Kedungpane Overload 300 Persen, Napi Jambret Bebas Lebih Awal

default-image.png
Default Image IDN

Semarang, IDN Times - Pengelola Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menyatakan terus berupaya mengurangi tingkat hunian di dalam sel tahanannya selama masa pandemik COVID-19. Di awal tahun 2021, pengelola lapas setempat memberikan pembebasan bersyarat bagi 26 narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

 

1. Napi jambret, pencurian motor dan pembunuhan dibebaskan lebih awal

default-image.png
Default Image IDN

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi, mengatakan para narapidana yang diberi pembebasan bersyarat selama ini dipidana atas kasus pembunuhan, pencurian sepeda motor dan penjambretan di jalan raya.

"Dari 26 napi yang kita beri pembebasan lebih awal kebanyakan yang kasusnya pencurian motor, penjambretan barang-barang berharga dan juga kasus pembunuhan," kata Dadi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (14/1/2021).

2. Kapasitas Lapas Kedungpane sudah mencapai 300 persen

default-image.png
Default Image IDN

Menurutnya pemberian pembebasan bersyarat untuk menyiasati kapasitas lapasnya yang sudah overload. Dadi menyebut bahwa tingkat keterisian Lapas Kedungpane saat ini sudah melebihi kapasitas sampai 300 persen.

"Karena hunian di lapas sangat padat, overloadnya mencapai 300 persen, maka untuk mengakalinya ya dengan memberikan pembebasan dengan proses asimilasi. Mereka kan hampir bebas. Tinggal menunggu dua sampai tiga minggu lagi," akunya.

Pihaknya menyampaikan pembebasan bersyarat merujuk pada arahan Menkumham yang tertuang di dalam Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 

3. Kalapas pastikan pemberian pembebasan bersyarat tidak untuk napi kambuhan

default-image.png
Default Image IDN

Ia menganggap 26 narapidana dipastikan bisa menjalani sisa hukuman di rumah masing-masing karena telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah dan bukan narapidana kambuhan.

"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa isolasi mandiri dibrumah. Mereka tidak boleh keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani dengan materai enam ribu. Dan tetap dipantau petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring," jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya beralasan asimilasi tidak akan diberikan bagi narapidana kasus narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi. 

Ia pun menambahkan para penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau narapidana selama menjalani asimilasi di rumah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us