Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Pakar Undip Diajak MPR Mengkaji Kembali Praktik Kedaulatan Rakyat
Tiga akademisi Universitas Diponegoro (Undip) diminta memberikan masukan kepada Badan Pengkajian MPR RI dalam mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila. (dok. Undip)
  • Tiga akademisi Undip menjadi narasumber FGD Badan Pengkajian MPR RI di Semarang untuk mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila.

  • Kajian membahas partisipasi politik, pemilu, pilkada, legislasi, gugatan konstitusional, serta anomali seperti mahalnya ongkos dan rekrutmen politik demi memperkuat demokrasi substantif.

  • Ruang digital dinilai sebagai kanal partisipasi publik yang perlu diperhitungkan; masukan akademisi akan menjadi bahan rekomendasi MPR terkait UUD 1945 dan pelaksanaannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8 Oktober 2026

Tiga akademisi Undip menjadi narasumber FGD Badan Pengkajian MPR RI di Semarang tentang kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila. Masukan mereka menjadi bahan kajian dan rekomendasi terkait UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Badan Pengkajian MPR RI menggelar FGD tentang kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila untuk mengkaji UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
  • Who?
    Prof. Dr. Arief Hidayat, Wijayanto, dan Prof. Dr. Teguh Yuwono menjadi narasumber, bersama pimpinan, anggota Badan Pengkajian MPR RI, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR RI.
  • Where?
    FGD berlangsung di Kota Semarang.
  • When?
    Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Why?
    Forum digelar untuk menghimpun masukan bagi rekomendasi mengenai UUD NRI Tahun 1945, termasuk kemungkinan penyempurnaan konstitusi dan penguatan demokrasi substantif.
  • How?
    Pembahasan dilakukan melalui FGD yang menyoroti partisipasi politik, pemilu, pilkada, legislasi, gugatan konstitusional, ongkos politik, rekrutmen politik, serta ruang digital.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga guru dari Undip diajak MPR untuk bicara tentang rakyat ikut memilih dan memberi suara. Mereka membahas pemilu, aturan, dan cara rakyat menyampaikan pendapat. Sekarang pendapat juga bisa disampaikan di internet. Masukan mereka akan dipakai MPR untuk memikirkan aturan dasar negara dan demokrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keterlibatan akademisi Undip dalam kajian MPR menunjukkan terbukanya ruang dialog antara keahlian hukum, pemerintahan, dan sosial politik untuk memperdalam makna kedaulatan rakyat. Pembahasan yang mencakup partisipasi bermakna, keadilan sosial, hak asasi manusia, serta ruang digital memberi perhatian pada demokrasi yang tidak semata prosedural.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Tiga akademisi Universitas Diponegoro (Undip) diminta memberikan masukan kepada Badan Pengkajian MPR RI dalam mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila.

1. Ini pakar Undip yang terlibat

Tiga akademisi Universitas Diponegoro (Undip) diminta memberikan masukan kepada Badan Pengkajian MPR RI dalam mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila. (dok. Undip)

Ketiganya yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Undip Prof. Dr. Arief Hidayat, Wakil Rektor IV Undip Wijayanto, serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip Prof. Dr. Teguh Yuwono.

Mereka menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Kota Semarang, Kamis (8/10/2026).

Forum tersebut merupakan bagian dari kajian Badan Pengkajian MPR RI terhadap UUD NRI Tahun 1945 beserta pelaksanaannya. Masukan dari para akademisi dan pakar akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi, termasuk mengenai kemungkinan penyempurnaan konstitusi.

2. Kedaulatan rakyat tak cukup sekadar pemilu

Tiga akademisi Universitas Diponegoro (Undip) diminta memberikan masukan kepada Badan Pengkajian MPR RI dalam mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila. (dok. Undip)

Dalam FGD tersebut, pembahasan kedaulatan rakyat diarahkan tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga bagaimana prinsip tersebut benar-benar diwujudkan dalam penyelenggaraan negara.

Sejumlah isu dibahas, mulai dari partisipasi masyarakat dalam proses politik, penyelenggaraan pemilu dan pilkada, pembentukan peraturan perundang-undangan, ruang gugatan konstitusional masyarakat hingga penguatan demokrasi substantif.

MPR RI sebelumnya juga menyoroti adanya persoalan dalam praktik demokrasi Indonesia. Ketua Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI,

Yasonna H. Laoly menyebut, forum tersebut membahas sejumlah anomali dalam kedaulatan rakyat, termasuk mahalnya ongkos politik dan persoalan rekrutmen politik.

“Kondisi tersebut menunjukkan demokrasi tidak cukup hanya berjalan secara struktural, tetapi perlu diperkuat agar menjadi demokrasi yang substantif. (⁠MPR),” katanya.

Kerangka FGD juga mengaitkan kedaulatan rakyat dengan nilai-nilai Pancasila, terutama kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tiga prinsip turut menjadi perhatian dalam pemaknaan kedaulatan rakyat, yakni hak asasi manusia, demokrasi substantif, dan keadilan sosial.

3. Ruang digital jadi bagian kedaulatan rakyat

Tiga akademisi Universitas Diponegoro (Undip) diminta memberikan masukan kepada Badan Pengkajian MPR RI dalam mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila. (dok. Undip)

Perkembangan ruang digital juga menjadi bagian pembahasan. Masyarakat kini tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui saluran politik konvensional, tetapi juga menggunakan media digital sebagai ruang partisipasi publik.

Maka itu, perubahan pola partisipasi masyarakat tersebut dinilai perlu diperhitungkan dalam melihat praktik kedaulatan rakyat di era digital.

Dalam forum tersebut, para akademisi Undip memberikan perspektif dari bidang hukum, sosial politik, dan pemerintahan untuk melihat hubungan antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan negara dan penyelenggara negara sebagai penerima mandat.

Pembahasan juga diarahkan pada bagaimana mekanisme demokrasi dapat menghasilkan partisipasi masyarakat yang bermakna, bukan sekadar memenuhi prosedur politik.

Sementara, FGD di Semarang dihadiri Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR RI.

Keterlibatan tiga akademisi Undip mempertemukan perspektif hukum tata negara, pemerintahan, dan sosial politik dalam pembahasan kedaulatan rakyat. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI dalam menyusun rekomendasi mengenai UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article