Inilah Alasan Bupati Pati Sudewo Naikkan Pajak PBB Hingga 250 Persen

- Tarif pajak tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun
- Bupati Sudewo menaikkan PBB hingga 250% setelah 14 tahun tanpa kenaikan
- Alasan kenaikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik
- Alasan kenaikan tarif pajak untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan
- Penerimaan PBB Kabupaten Pati tahun lalu hanya Rp29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan kabupaten lain
- Kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, RSUD RAA Soewondo, pertanian, dan perikanan yang membutuhkan dana besar
Pati, IDN Times - Bupati Pati, Sudewo, jadi perbincangan, karena kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen di tahun 2025 ini. Kebijakan tersebut menuai protes dari masyarakat.
Sejak kebijakan kenaikan PBB P2 Pati itu diumumkan Bupati Pati Sudewo pada hari Minggu (18/5/2025), berbagai keluhan mulai bermunculan di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Bahkan, sebagian masyarakat melaporkan adanya lonjakan pajak yang tidak rasional.
1. Tarif pajak tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun

Tambah viral tanggapan bupati Sudewo yang videonya viral menantang 50 ribu pendemo. Video singkat memperlihatkan Sadewo berkomentar terkait penolakan warga terhadap kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025. "Siapa yang akan melakukan penolakan? silahkan lakukan, jangan hanya 5000 orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," kata Sudewo dalam video tersebut.
Apa alasan Bupati Pati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen? Sudewo menaikkan tarif PBB hingga 250 persen setelah adanya rapat intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bersama para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada Minggu (18/5/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar ±250%, mengingat tarif sebelumnya belum mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Bupati Pati menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo dikutip dari halaman resmi Humas Kabupaten Pati.
2. Alasan kenaikan tarif pajak untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan

Menurutnya penerimaan PBB Kabupaten Pati tahun lalu hanya sebesar Rp29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar, padahal secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.
"PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 Miliar, di Kabupaten Jepara Rp75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," tambahnya.
Penyesuaian tarif PBB-P2 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.
"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," kata Sudewo.
"Mohon dukungan seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Pati, ini adalah upaya untuk meningkatkan pembangunan, tidak untuk pribadi saya," ujarnya.
Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, sehingga berbagai program pembangunan dapat terlaksana dengan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.
3. Kritisi lonjakan pajak yang besar dan proses yang tidak transparan

Sementara itu pasca kebijakan kenaikan PBB P2 Pati itu diumumkan Bupati Pati Sudewo Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan secara daring (online) terkait dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
"Posko ini menjadi kanal alternatif yang dapat diakses publik melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI dengan tujuan utama menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi yang komprehensif," kata Ketua IKA PMII Pati Ahmad Jukari melansir dari Antara.
Melalui aduan tersebut, pihaknya siap menampung berbagai keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Ahmad Jukari mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Apalagi, kata dia, sosialisasi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan ekonomi warga itu masih minim.
"Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan, sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia memandang penting keterbukaan informasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik, apalagi yang berdampak langsung pada aspek ekonomi masyarakat.
"Kami tidak menolak pajak sebagai kewajiban warga negara, tetapi yang kami kritisi adalah lonjakan yang sangat besar dan proses yang tidak transparan," ujarnya. Seharusnya, menurut dia, ada tahapan sosialisasi, penyesuaian bertahap, serta pembukaan ruang dialog publik terlebih dahulu," ujarnya.