Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cegah Perceraian hingga Perkawinan Anak, Ini Langkah Pemkot Semarang

Kota Semarang
2 min read
Cegah Perceraian hingga Perkawinan Anak, Ini Langkah Pemkot Semarang
ilustrasi perceraian (pexels.com/cottonbro studio)
  • Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang bekerja sama hingga 18 Oktober 2030 untuk menindaklanjuti putusan, memenuhi hak perempuan-anak, serta memperluas layanan hukum dan administrasi.

  • Sekitar 70 persen dari 3.000–4.000 perkara tahunan di Pengadilan Agama Semarang merupakan perceraian; data anak terdampak akan diperkuat untuk pendampingan sesuai kebutuhan.

  • Kolaborasi mencakup pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, asesmen dispensasi kawin, pendampingan hukum, serta akses informasi dan produk pengadilan di Mal Pelayanan Publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times – Pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian mendorong Pemerintah Kota Semarang dengan Pengadilan Agama Semarang melakukan kerja sama. Kolaborasi ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, hingga memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

  1. 1. 70 persen perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama

    Perceraian, pernikahan dini, perkawinan anak
    Pemerintah Kota Semarang dengan Pengadilan Agama Semarang melakukan kerja sama menindaklanjuti putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, hingga memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. (Dok. Pemkot Semarang)

    Kesepakatan tersebut ditandatangani Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Pengadilan Agama Semarang pada Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Semarang. Kerja sama berlaku hingga 18 Oktober 2030.

    Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ahmad Zaenal Fanani mengatakan, kasus perceraian mendominasi perkara yang ditangani lembaganya setiap tahun.

    “Dari 3.000 sampai 4.000 perkara per tahun itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” ungkapnya.

    Menurut Ahmad, perempuan dan anak termasuk kelompok yang terdampak setelah perceraian. Maka itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah agar hak-hak yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat dipenuhi.

  2. 2. Data anak terdampak perceraian jadi perhatian

    ilustrasi anak korban perceraian orang tua (istockphoto.com/PeopleImages)
    ilustrasi anak korban perceraian orang tua (istockphoto.com/PeopleImages)

    Agustina menyoroti dampak perceraian terhadap anak. Ia menilai diperlukan data yang memadai untuk mengidentifikasi anak-anak yang terdampak sehingga mereka dapat memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.

    “Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujarnya. 

    Melalui kerja sama ini, Pemkot Semarang dan Pengadilan Agama Semarang akan berkoordinasi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak. Kerja sama juga mencakup integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang bercerai.

    Langkah tersebut diharapkan membantu menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan layanan yang tersedia, terutama dalam urusan administrasi dan pemenuhan hak setelah perceraian.

  3. 3. Cegah perkawinan anak dan perluas akses hukum

    Ilustrasi pernikahan dini. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pernikahan dini. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Selain perlindungan pasca perceraian, kerja sama ini mencakup edukasi mengenai dampak perkawinan anak. Ada pula asesmen psikologi dan kesehatan terkait perkara dispensasi kawin serta pendampingan layanan hukum.

    Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan mengambil produk Pengadilan Agama Semarang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang.

    Agustina berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dapat memastikan hak perempuan dan anak tetap menjadi perhatian setelah putusan pengadilan. Kolaborasi ini juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi yang diperlukan.

    Dengan masa kerja sama hingga 2030, pelaksanaan program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan perempuan, anak, dan keluarga di Kota Semarang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More