Digitalisasi Parkir di Semarang, Mampukah Tekan Kebocoran PAD?

Dishub Kota Semarang menyiapkan perluasan digitalisasi parkir tepi jalan untuk menekan kebocoran PAD melalui transaksi dan penyetoran pendapatan yang lebih transparan.
Pengelolaan parkir terbagi antara kawasan tertutup, yang sudah memakai sistem elektronik, serta tepi jalan dan lokasi insidentil yang digitalisasinya masih perlu diperluas.
Juru parkir akan didorong menyetor melalui aplikasi, tetapi pengawasan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan tarif, ketertiban, dan setoran berjalan sesuai ketentuan.
Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyiapkan perluasan digitalisasi parkir di tepi jalan umum untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Melalui sistem elektronik, juru parkir (jukir) nantinya diharapkan dapat menyetorkan pendapatan melalui aplikasi sehingga transaksi lebih transparan dan mudah diawasi.
1. Benahi pengelolaan parkir tepi jalan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang) Pembenahan ini menyasar pengelolaan parkir tepi jalan yang dinilai masih membutuhkan pengawasan lebih ketat, terutama terkait pemungutan tarif, ketertiban juru parkir, dan penyetoran pendapatan sesuai ketentuan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pengelolaan parkir di Kota Semarang saat ini terbagi menjadi dua kategori, yakni parkir di kawasan tertutup dan parkir di tepi jalan umum atau lokasi insidentil.
‘’Pada kawasan parkir tertutup, sistem elektronik telah diterapkan untuk membantu pencatatan transaksi dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan,’’ ungkapnya, Selasa (13/10/2026).
2. Sistem elektronik parkir di tepi jalan perlu diperluas

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima agar menarik tarif sesuai ketentuan. (Dok. Dishub Kota Semarang) Namun, lanjut Danang, penerapan sistem elektronik untuk parkir tepi jalan masih perlu diperluas.
Dishub berupaya mendorong juru parkir menggunakan mekanisme penyetoran melalui aplikasi agar pengelolaan pendapatan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada transaksi tunai.
‘’Melalui digitalisasi ini, juru parkir diharapkan membuat pencatatan dan penyetoran pendapatan parkir lebih transparan, akuntabel, serta mudah dipantau. Dengan sistem elektronik, pengelolaan transaksi diharapkan lebih tertib sehingga potensi selisih antara pendapatan yang dipungut dan yang disetorkan dapat ditekan,’’ terangnya.
3. Pengawasan di lapangan tetap dibutuhkan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama kepolisian menggelar operasi gabungan dengan menyasar lima titik yang selama ini dikenal rawan pelanggaran parkir. (dok. Dishub Kota Semarang) Namun, penerapan teknologi saja tidak cukup. Pengawasan di lapangan tetap dibutuhkan untuk memastikan juru parkir menjalankan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pemungutan tarif dan penyetoran pendapatan.
‘’Pembenahan sistem parkir ini menjadi salah satu agenda Dishub untuk meningkatkan tata kelola pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah,’’ pungkas Danang.




















