Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
graphic.com.gh

Semarang, IDN Times - Seorang dokter yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di Semarang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Dokter berinisial DP diketahui melakukan pelecehan dan pelanggaran kesopanan tershadap perempuan yang merupakan istri dari rekannya sesama dokter di sebuah kontrakan di Semarang.

1. Pelaku dan suami korban sama-sama menempuh pendidikan dokter spesialis

Unsplash.com/H Shaw

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan DP yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.

Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.

2. Korban memasang tablet untuk merekam kondisi ruang makan

androidauthority.com

Berawal dari kecurigaan perubahan posisi tudung saji makanan dan kondisi makanan yang berubah bentuk, aksi tak terpuji dari pelaku terungkap.

"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya.

Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.

3. Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang kejahatan kesopanan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.

Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Editorial Team