KA Kalimas yang membawa rangkaian barang logistik mengalami kecelakaan saat melintasi petak jalur hulu KM 7+800 antara Stasiun Alastua-Brumbung Minggu (4/10/2026) pukul 11.54 WIB.
Kereta api bernomor lambung 2530 ini menabrak seorang warga yang sedang berjalan kaki di pinggir rel kereta api.
Informasi dari pihak KAI Daop 4 Semarang menyebutkan sebelum kejadian, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau kru KA Kalimas sempat membunyikan klakson semboyan 35 atau tanda peringatan berupa suara suling lokomotif secara berulang.
Karena diduga tidak mendengar klakson, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengungkapkan, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan.
Setelah kejadian, seorang warga terpental di antara jalur hulu dan jalur hilir.
“Kami turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas maupun berada di jalur kereta api karena area tersebut merupakan ruang milik jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi perjalanan kereta api,” ujar Luqman.
Atas kejadian tersebut, KA 2530 Kalimas diberhentikan luar biasa (BLB) di Stasiun Brumbung untuk dilakukan pemeriksaan sarana.
KAI juga melakukan koordinasi dengan kru KA Kalimas, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Alastua dan Stasiun Brumbung, serta unit terkait untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
Sebagai langkah antisipasi, Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Section 5 menginstruksikan kepada kereta api yang akan melintas di lokasi kejadian untuk memperbanyak pembunyian semboyan 35 sebagai peringatan keselamatan.
KAI Daop 4 Semarang terus melakukan koordinasi dan pengaturan perjalanan kereta api di wilayah kerja Daop 4 Semarang guna memastikan keselamatan perjalanan serta meminimalkan dampak terhadap perjalanan kereta api lainnya.
