Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan telah memberikan perizinan resmi bagi ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) untuk beraktivitas di 35 kabupaten/kota. Pemberian izin tertuang dari hasil verifikasi akhir yang dilakukan Kantor Kesbangpol Jawa Tengah.
Kepala Kesbangpol Jawa Tengah, Khaerudin mengungkapkan Ormas GRIB diberikan izin untuk membuka cabang kepengurusan pada bulan lalu.
"Sudah ada surat pemberitahuan dan dinyatakan lengkap. Perizinannya sudah ada," kata Khaerudin kepada IDN Times, Senin (5/5/2025).