Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jadi Tersangka! Begini Cara Sopir Tangki Pertamina Campur BBM dengan Air di SPBU Klaten

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Intinya sih...
  • Polisi menetapkan tersangka M sebagai pelaku utama dalam kasus BBM tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.
  • M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Tersangka M mengganti BBM dengan air sebelum disalurkan ke SPBU tujuan, polisi masih mengembangkan kasus ini.

Klaten, IDN Times – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air yang meresahkan warga di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tersangka berinisial M yang diketahui merupakan sopir tangki BBM yang terlibat langsung dalam distribusi bahan bakar ke SPBU tersebut.

1. Pelaku dijerat UU Migas

Ilustrasi truk tangki pengangkut BBM milik Pertamina (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengatakan, penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat M sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres,” kata Taufik kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan mengoplos atau merusak mutu BBM. Menurut perturan itu, setiap orang yang dengan sengaja mencampur, mengurangi, atau mengubah spesifikasi BBM dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menilai perbuatan M telah mengganggu distribusi energi serta merugikan masyarakat secara luas.

2. Kemungkinan ada tersangka baru

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas))

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan jika M diketahui menuangkan BBM ke tempat lain dan menggantinya dengan air sebelum dikirim ke SPBU tujuan.

“Motifnya masih kami dalami. Namun, intinya dia mengganti BBM dengan air sebelum disalurkan,” ungkapnya.

Adapun, penyidik masih mengembangkan kasus itu, termasuk memeriksa beberapa pihak yang diduga turut terlibat.

“Kami belum berhenti di sini. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Taufik.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan kerugiannya.

“Kami siap menerima laporan dari masyarakat yang terdampak. Hak mereka untuk mendapat perlindungan hukum,” akunya.

3. SPBU ditutup sementara

Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah, Taufiq Kurniawan. (IDN Times Dhana Kencana)

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga langsung merespons kasus tersebut dengan melakukan investigasi internal. Investigasi mengungkap bahwa dua awak mobil tangki (AMT) berinisial MJW dan Y diduga kuat terlibat dalam praktik curang tersebut. Mereka kemudian langsung dikenai sanksi tegas berupa pemecatan.

“Dari hasil investigasi kami, ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh AMT. Selain itu, ada unsur kelalaian dari pihak SPBU juga,” ujar Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, 

Sebagai langkah pengamanan dan evaluasi, SPBU 44.574.29 di Trucuk sempat ditutup sementara waktu oleh Pertamina dan Polres Klaten.

Selain untuk keperluan investigasi, penutupan dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi konsumen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us