IDN Times/Denisa Tristianty
Tak cuma itu, Tamzil juga dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam kasus kali ini, Tamzil diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,57 miliar. Pencairannya diterima oleh delapan orang berbeda mulai September sampai Juli 2019.
Jaksa merinci kedelapan orang yang dimaksud antara lain, Heru Subiyanto sebesar Rp 900 juta, Joko Susilo sebesar Rp 500 juta, Uka Wisnu Sejati sebesar Rp 300 juta, sisanya diterima Muhammad Moelyanto, Ali Rifai, dan Agoes Soeranto serta Setiya Hendra dan Ali Rifai.
"Saat menerima gratifikasi, terdakwa tidak pernah melapor kepada KPK sempai 30 hari sebagaimana yang berlaku dalam undang-undang," terangnya.