Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan

Angkat Staf Ahli Mantan Napi Korupsi, Tamzil Sebut Alasan Kemanusiaan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Semarang, IDN Times - Bupati Kudus non aktif, Muhammad Tamzil yang terjerat kasus dugaan suap jabatan di Pemkab Kudus senilai Rp750 juta ungkap dua staf ahli Agoes Soeranto dan Tohirin merupakan mantan nara pidana korupsi.

Tamsil juga membeberkan alasan kenapa dirinya mengangkat kedua orang tersebut menjadi staf ahli. 

Pengangkatan dua staf ahli untuk Bupati Kudus non aktif, Muhammad Tamzil, atas seizin Gubernur Jawa Tengah. Dua staf tersebut adalah Agoes Soeranto dan Tohirin. Tamzil sendiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Pengangkatan sudah seizin Ganjar

humas.jatengprov.go.id
humas.jatengprov.go.id

Agoes Soeroto dan Tohirin diangkat menjadi staf ahli oleh Tamzil. Meskipun mendapatkan izin dari Ganjar, pengangkatan tersebut tidak ada landasan hukumnya yang mengatur ihwal itu.

"Berdasarkan izin Gubernur. Diizinkan," kata Tamzil usai menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang diberikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian di Pengadilan Tipikor Semarang, melansir dari Antara, Selasa (5/11).

2. Kedua staf ahli Tamzil adalah mantan napi kasus korupsi

instagram.com/ir.tamzil
instagram.com/ir.tamzil

Lebih lanjut Tamzil mengaku bahwa kedua staf khususnya tersebut merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Agoes Soeranto terjerat korupsi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Sementara Tohirin adalah mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten Grobogan.

"Atas dasar kemanusiaan, mereka kan menganggur," ujarnya.

3. Tamzil sudah ingatkan Agoes Soeranto sejak awal

instagram.com/ir.tamzil
instagram.com/ir.tamzil

Keduanya, imbuh Tamzil, memiliki latar belakang dalam birokrasi pemerintahan, yang diharapkan bisa membantu ketika menjadi orang nomor satu di Kudus.

Tamzil mengklaim dirinya pernah mengingatkan Agoes Soeranto agar tidak main-main berkaitan dengan jabatannya.

Sebagaimana diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta. Penyuapan dilakukan berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Dhana Kencana
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Cara Pantau CCTV Semarang Online, Cek Daerah Rawan Macet dan Banjir!

10 Apr 2026, 09:00 WIBNews