Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jalan Rusak hingga PJU Dikeluhkan Warga Semarang, Tembus 7.835 Aduan
Petugas kanal aduan Lapor Semarang sedang menerima laporan warga Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)
  • Kanal Lapor Semar menerima 8.768 aduan warga sepanjang 2026, dengan 7.835 laporan atau 89,4 persen telah dituntaskan Pemkot Semarang.

  • Keluhan terbanyak mencakup 1.025 kerusakan PJU dan 809 jalan rusak, disusul parkir serta layanan BRT; pemerintah juga memperbaiki 20 rumah tidak layak huni.

  • Pemkot Semarang mempercepat penanganan melalui evaluasi berkala, penyempurnaan aturan dan SOP, serta rencana memangkas batas penyelesaian aduan dari 30 menjadi 10 hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026

Aduan jalan rusak dan kerusakan PJU mendominasi laporan warga melalui Lapor Semar Solusi AWP. Pemkot Semarang menyatakan 7.835 dari 8.768 laporan telah dituntaskan.

25 Oktober 2026

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak warga menyampaikan keluhan, kritik, dan aspirasi melalui kanal resmi Lapor Semar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Keluhan warga Semarang tentang kerusakan PJU dan jalan rusak mendominasi laporan melalui Lapor Semar Solusi AWP. Sebanyak 7.835 dari total 8.768 laporan masyarakat sepanjang 2026 diklaim telah dituntaskan.
  • Who?
    Warga Kota Semarang sebagai pelapor, Pemkot Semarang sebagai penindak lanjut, Wali Kota Agustina Wilujeng, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Didik Dwi Hartono.
  • Where?
    Di Kota Semarang, dengan pengaduan disampaikan melalui kanal Lapor Semar Solusi AWP, situs laporsemar.semarangkota.go.id, atau WhatsApp 081215000512.
  • When?
    Laporan tercatat sepanjang 2026. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan ajakan penggunaan kanal pengaduan pada Minggu, 25 Oktober 2026.
  • Why?
    Laporan warga digunakan Pemkot Semarang untuk mengidentifikasi persoalan pelayanan publik di lapangan, melakukan evaluasi, serta memperbaiki kualitas pelayanan sesuai kewenangan perangkat daerah.
  • How?
    Pengaduan diteruskan secara tersistem kepada perangkat daerah terkait dan dapat dipantau pelapor. Pemkot melakukan monitoring serta evaluasi berkala, sambil merencanakan pemangkasan batas penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Warga Semarang banyak bilang jalan rusak dan lampu jalan mati. Mereka mengirim 8.768 laporan ke Lapor Semar. Pemerintah kota sudah menyelesaikan 7.835 laporan. Ada juga soal parkir, bus, dan rumah yang diperbaiki. Wali Kota Agustina ingin warga terus melapor. Sekarang pemerintah mau membuat laporan selesai paling lama 10 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tingginya penyelesaian laporan melalui Lapor Semar menunjukkan kanal pengaduan ini berfungsi sebagai penghubung yang nyata antara warga dan pemerintah. Penanganan lintas persoalan, pemantauan tindak lanjut oleh pelapor, serta evaluasi berkala memperlihatkan upaya membangun layanan publik yang lebih responsif, dengan rencana waktu penyelesaian yang lebih singkat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Persoalan jalan rusak hingga penerangan jalan umum (PJU) mendominasi aduan warga Kota Semarang yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Semar Solusi AWP sepanjang 2026. Pemkot Semarang mengklaim sebanyak 7.835 dari total 8.768 laporan masyarakat itu sudah dituntaskan. 

1. Sebanyak 89,4 persen laporan telah diselesaikan

Petugas kanal aduan Lapor Semarang sedang menerima laporan warga Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)

Dari 89,4 persen laporan yang diterima dan telah diselesaikan itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengajak masyarakat terus memanfaatkan kanal resmi Lapor Semar untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik.

Menurutnya, laporan warga menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik melalui kanal resmi Lapor Semar. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan memperbaiki pelayanan di Kota Semarang,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

2. Aduan kerusakan PJU mendominasi

Petugas kanal aduan Lapor Semarang sedang menerima laporan warga Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Didik Dwi Hartono menjelaskan, bahwa aduan yang telah diselesaikan mencakup berbagai persoalan pelayanan publik.

‘’Dari laporan yang masuk, terdapat 1.025 aduan kerusakan penerangan jalan umum (PJU) dan 809 laporan jalan rusak. Selain itu, terdapat 457 aduan terkait parkir serta 435 laporan mengenai layanan bus rapid transit (BRT),’’ jelasnya.

Pemkot Semarang juga mencatat sebanyak 20 rumah tidak layak huni telah diperbaiki.

Pengelolaan aduan dilakukan secara tersistem agar laporan dapat diteruskan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya. Pelapor juga dapat memantau perkembangan tindak lanjut secara berkala.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs laporsemar.semarangkota.go.id atau WhatsApp di nomor 081215000512. Pemkot Semarang menyatakan kerahasiaan identitas pribadi pelapor tetap dijaga.

3. Pemkot upayakan percepat penyelesaian laporan

Petugas kanal aduan Lapor Semarang sedang menerima laporan warga Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)

Sementara itu, Pemkot Semarang juga berupaya mempercepat penyelesaian laporan melalui monitoring dan evaluasi berkala. Evaluasi dilakukan antara lain melalui kunjungan ke kantor perangkat daerah serta pembahasan rekapitulasi pengaduan dalam forum Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang dipimpin langsung oleh wali kota.

Selain itu, pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.

Salah satu perubahan yang direncanakan ialah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari.

Rencana tersebut diharapkan membuat penanganan laporan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pemkot Semarang juga mendorong warga lebih aktif menggunakan Lapor Semar agar persoalan pelayanan publik dapat teridentifikasi dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article