Semarang, IDN Times - Persoalan jalan rusak hingga penerangan jalan umum (PJU) mendominasi aduan warga Kota Semarang yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Semar Solusi AWP sepanjang 2026. Pemkot Semarang mengklaim sebanyak 7.835 dari total 8.768 laporan masyarakat itu sudah dituntaskan.
Jalan Rusak hingga PJU Dikeluhkan Warga Semarang, Tembus 7.835 Aduan

Take a Deeper Read
1. Sebanyak 89,4 persen laporan telah diselesaikan
Dari 89,4 persen laporan yang diterima dan telah diselesaikan itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengajak masyarakat terus memanfaatkan kanal resmi Lapor Semar untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik.
Menurutnya, laporan warga menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi terkait pelayanan publik melalui kanal resmi Lapor Semar. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan memperbaiki pelayanan di Kota Semarang,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).
2. Aduan kerusakan PJU mendominasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Didik Dwi Hartono menjelaskan, bahwa aduan yang telah diselesaikan mencakup berbagai persoalan pelayanan publik.
‘’Dari laporan yang masuk, terdapat 1.025 aduan kerusakan penerangan jalan umum (PJU) dan 809 laporan jalan rusak. Selain itu, terdapat 457 aduan terkait parkir serta 435 laporan mengenai layanan bus rapid transit (BRT),’’ jelasnya.
Pemkot Semarang juga mencatat sebanyak 20 rumah tidak layak huni telah diperbaiki.
Pengelolaan aduan dilakukan secara tersistem agar laporan dapat diteruskan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya. Pelapor juga dapat memantau perkembangan tindak lanjut secara berkala.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs laporsemar.semarangkota.go.id atau WhatsApp di nomor 081215000512. Pemkot Semarang menyatakan kerahasiaan identitas pribadi pelapor tetap dijaga.
3. Pemkot upayakan percepat penyelesaian laporan
Sementara itu, Pemkot Semarang juga berupaya mempercepat penyelesaian laporan melalui monitoring dan evaluasi berkala. Evaluasi dilakukan antara lain melalui kunjungan ke kantor perangkat daerah serta pembahasan rekapitulasi pengaduan dalam forum Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang dipimpin langsung oleh wali kota.
Selain itu, pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.
Salah satu perubahan yang direncanakan ialah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari.
Rencana tersebut diharapkan membuat penanganan laporan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pemkot Semarang juga mendorong warga lebih aktif menggunakan Lapor Semar agar persoalan pelayanan publik dapat teridentifikasi dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- 781 Aduan Jalan Rusak Masuk Pemkot Semarang, 134 Belum Kelar Ditangani28 Jul 2026, 20:00 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Antisipasi Spekulan, ini Hotline Pengaduan Temuan Harga Pangan tak Wajar24 Feb 2026, 10:00 WIB