781 Aduan Jalan Rusak Masuk Pemkot Semarang, 134 Belum Kelar Ditangani

- Pemkot Semarang menerima 781 aduan jalan rusak sepanjang Januari hingga 21 Juli 2026; 647 laporan selesai ditangani, sementara 134 lainnya masih diproses DPU.
- DPU memverifikasi setiap aduan dan memprioritaskan kerusakan berdasarkan risiko keselamatan, fungsi jalan, volume lalu lintas, serta dampak terhadap aktivitas warga.
- Perbaikan telah selesai di Jalan Prof. Soedharto dan Honggowongso, sementara pekerjaan di Tirto Usodo, Sidodadi Mijen, dan Simpang Lima masih berlangsung.
Semarang, IDN Times - Persoalan jalan rusak masih menjadi salah satu keluhan warga Kota Semarang. Sepanjang Januari hingga 21 Juli 2026, Pemerintah Kota Semarang menerima 781 laporan kerusakan jalan melalui kanal Lapor Semar Solusi AWP.
Dari ratusan aduan tersebut, sebanyak 647 laporan telah selesai ditangani. Sementara, 134 laporan lainnya masih dalam proses penanganan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto mengatakan, laporan masyarakat tidak otomatis langsung ditangani dengan metode yang sama. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk mengetahui kondisi jalan dan menentukan prioritas perbaikan.
1. Jalan yang membahayakan pengguna diprioritaskan

Suwarto menjelaskan, sejumlah aspek menjadi pertimbangan dalam menentukan laporan mana yang harus ditangani terlebih dahulu. Mulai dari tingkat kerusakan, risiko terhadap keselamatan pengguna jalan, fungsi jalan, volume lalu lintas, hingga dampaknya terhadap aktivitas masyarakat.
“Setiap aduan yang masuk melalui Lapor Semar Solusi AWP kami verifikasi terlebih dahulu di lapangan. Penanganannya kami sesuaikan dengan tingkat kerusakan, potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, fungsi jalan, volume lalu lintas, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat,” katanya, Senin (28/7/2026).
Kerusakan yang dinilai membahayakan pengguna jalan akan mendapat penanganan darurat terlebih dahulu untuk menekan risiko kecelakaan. Setelah itu, DPU akan menentukan perbaikan permanen berdasarkan kajian teknis dan kondisi di lapangan.
“Kalau ditemukan kerusakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, kami prioritaskan penanganan darurat terlebih dahulu. Penanganan permanen kemudian dilakukan sesuai kebutuhan teknis,” ujarnya.
DPU juga akan memeriksa status jalan sebelum melakukan perbaikan. Jika kerusakan berada pada jalan yang bukan menjadi kewenangan Pemkot Semarang, laporan akan dikoordinasikan dengan pihak yang bertanggung jawab.
2. Perbaikan di Jalan Prof Soedharto hingga Mijen

Selain penanganan sebelumnya di kawasan Kalipancur, DPU mengerjakan perbaikan infrastruktur di sejumlah wilayah. Perbaikan perkerasan aspal di Jalan Prof. Soedharto dan crossing di Jalan Honggowongso telah selesai dikerjakan.
Sementara, perbaikan jalan paving di Jalan Tirto Usodo masih berlangsung. Demikian pula dengan perbaikan gorong-gorong di Jalan Sidodadi, Kecamatan Mijen. DPU juga membuat grill saluran di kawasan Simpang Lima. Pekerjaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan fungsi drainase sekaligus mengantisipasi genangan.
Penanganan jalan juga dilakukan melalui penambalan lubang, perbaikan grill dan tutup saluran, pemeliharaan drainase, serta perbaikan kerusakan berdasarkan inspeksi petugas maupun laporan masyarakat.
Menurut Suwarto, waktu pengerjaan setiap kerusakan jalan berbeda. Kondisi dan tingkat kerusakan menentukan metode perbaikan yang diperlukan.
3. Setiap lokasi miliki kondisi tingkat kerusakan berbeda

Kerusakan ringan dapat ditangani relatif cepat. Namun, pekerjaan yang berkaitan dengan struktur, membutuhkan fabrikasi material khusus, maupun melibatkan kewenangan pihak lain memerlukan waktu lebih panjang.
“Setiap lokasi memiliki kondisi dan tingkat kerusakan yang berbeda sehingga metode penanganan dan waktu pengerjaannya juga tidak selalu sama. Ada pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lebih panjang karena terkait pekerjaan struktur, fabrikasi material khusus, atau koordinasi dengan pihak lain,” jelasnya.
Dengan masih adanya 134 laporan yang berproses, DPU memastikan penanganan kerusakan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas. Masyarakat juga diminta melaporkan kerusakan jalan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Semarang agar laporan dapat tercatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti petugas.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pemeliharaan infrastruktur jalan melalui penanganan yang cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” pungkas Suwarto.



















