Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kapal Nurfaizah Angkut Solar Ilegal, Begini Respons Ahmad Luthfi

Kota Semarang
2 min read
Kapal Nurfaizah Angkut Solar Ilegal, Begini Respons Ahmad Luthfi
Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Danlanal Semarang Sabro, perwakilan KSOP dan pihak kepolisian kepelabuhan saat memberikan pernyataan soal penangkapan pelaku penyelundupan solar ilegal. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • TNI AL menindak kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diduga mengangkut 407 ton solar ilegal dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Semarang; nahkoda dan sejumlah ABK diamankan.

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penimbunan atau penyalahgunaan solar dapat mengganggu usaha nelayan, yang 60–70 persen operasional kapal perikanannya bergantung pada bahan bakar tersebut.

  • Luthfi meminta koordinasi penegak hukum diperkuat, distribusi solar bersubsidi bagi kapal hingga 30 GT dijaga, serta barang bukti solar diberikan kepada masyarakat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Penindakan terhadap dugaan pengangkutan ilegal 407 ton solar di perairan Semarang bukan sekadar perkara penegakan hukum. Bagi Jawa Tengah, pengungkapan tersebut menyentuh kepentingan nelayan yang menggantungkan keberlangsungan usahanya pada kepastian pasokan bahan bakar.

Seperti diberitakan sebelumnya, TNI AL melakukan penindakan tegas terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang kedapatan membawa 407 ton solar ilegal. Kapal tersebut berlayar dari Kumai Kalteng menuju Semarang dengan membawa belasan ABK. Seorang nahkoda dan ABK telah diamankan jajaran TNI AL.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menimbun atau menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM), terlebih solar, karena praktik tersebut berpotensi mengganggu akses nelayan terhadap kebutuhan operasional melaut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi company, perusahaan, perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal. Jangan ganggu kelangsungan usaha nelayan,” kata Ahmad Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh SPOB Nurfaizah 03 di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

Menurut Luthfi, ketergantungan sektor perikanan tangkap terhadap solar di Jawa Tengah cukup tinggi. Sekitar 60-70 persen operasional kapal perikanan bergantung pada ketersediaan bahan bakar tersebut, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dinilai tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan pelanggaran, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha, daya saing, dan eksistensi nelayan.

“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Luthfi meminta seluruh aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dan memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum diterapkan, termasuk terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.

“Tentu harapan kita, aparat penegak hukum harus bekerja keras, baik itu TNI, khususnya Angkatan Laut, kemudian Bea Cukai, Polri, kemudian Kejaksaan, untuk betul-betul equality before the law, sama di muka hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga implementasi ketentuan penyaluran solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 gross tonnage (GT). 

Menurutnya, kepastian distribusi diperlukan agar nelayan yang memenuhi ketentuan tetap mendapatkan akses bahan bakar sesuai kebutuhannya.

Luthfi pun menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk kepentingan masyarakat apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat,” ujarnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More