Semarang, IDN Times - Pangkalan TNI AL Semarang meringkus sejumlah ABK dalam razia pekat untuk menggerebek Kapal SPOB Nurfaizah 03. Kapal bertonase 634 GT tersebut dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra yang belakangan terendus mengangkut 407 ton solar ilegal.
Kapal SPOB Nurfaizah 03 Angkut Solar Ilegal, Nahkoda dan ABK Ditangkap

Lanal Semarang mengamankan Kapal SPOB Nurfaizah 03 beserta nahkoda FL dan 13 personel setelah menemukan 407 ton solar ilegal di palka kapal.
Solar diduga diangkut dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Semarang, dengan indikasi penjualan BBM ilegal antarpulau; potensi kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Pemeriksaan menemukan kapal tidak memiliki SIUP PAL serta sejumlah sertifikat keselamatan dan angkut barang telah kedaluwarsa; Kejati Jateng berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk proses hukum.
Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan ratusan ton solar ilegal itu ditemukan personelnya di ruang palka kapal SPOB Nurfaizah.
"Ditemukan 407 ton solar (ilegal) yang diamankan dari ruang pangkal kapal. Potensi kerugian negara Rp6,5 Miliar. Tindakan ini jelas melanggar UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2004," tutur Denih saat gelar perkara di markas Lanal Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Barat, Senin (21/9/2026).
Pihaknya mendeteksi solar ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Nurfaizah dari Kumai Kalteng menuju Semarang. Ia menduga dalam perjalanan kapal tersebut, ada aksi penjualan BBM ilegal antar pulau.
Kemudian tanggal 14 September dilakukan pengembangan intelejen maritim terhadap pergerakan janggal dari kapal tersebut.
Pada 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
"Saat kami geledah, aset-aset yang diamankan berupa muatan utama berupa HSD atau solar. Kapal itu juga membawa 13 personel dan nahkoda inisial FL. Dari pemeriksaan ditemukan muatan yang jadi fokus penindakan. Mustinya solar tersebut didistribusiiak gratis kepada nelayan," urainya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim TNI AL diketahui kapal SPOB Nurfaizah 03 tidak dilengkapi surat atau dokumen SIUP PAL. Lalu ada juga sertifikat kelengkapan keselamatan barang, sertifikat angkut barang dan dokumen lainnya yang sudah kedaluwarsa.
"Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui dalam pemeriksaan ini sejalan dengan antisipasi kecelakaan kapal yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Utamanya kecelakaan kapal Virgo, kapal di Selat Sunda dan Laut Masalembo.
Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















