Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapal SPOB Nurfaizah 03 Angkut Solar Ilegal, Nahkoda dan ABK Ditangkap
Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dan jajaran Lanal Semarang saat ditemui media. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Lanal Semarang mengamankan Kapal SPOB Nurfaizah 03 beserta nahkoda FL dan 13 personel setelah menemukan 407 ton solar ilegal di palka kapal.

  • Solar diduga diangkut dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Semarang, dengan indikasi penjualan BBM ilegal antarpulau; potensi kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

  • Pemeriksaan menemukan kapal tidak memiliki SIUP PAL serta sejumlah sertifikat keselamatan dan angkut barang telah kedaluwarsa; Kejati Jateng berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tanggal 14 September

TNI AL melakukan pengembangan intelijen maritim atas pergerakan janggal Kapal SPOB Nurfaizah 03.

15 September 2026

KAL Pulau Menjangan memeriksa SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon menuju Semarang. Petugas menemukan 407 ton solar ilegal dan mengamankan nahkoda serta 13 personel kapal.

Senin (21/9/2026)

Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkap temuan solar ilegal dengan potensi kerugian negara Rp6,5 miliar. Kejati Jawa Tengah menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk proses hukum selanjutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    TNI AL mengamankan 407 ton solar yang diduga ilegal dari Kapal SPOB Nurfaizah 03 serta menangkap nahkoda dan sejumlah anak buah kapal.
  • Who?
    Nahkoda berinisial FL dan 13 personel kapal diperiksa TNI AL. Kapal tersebut tercatat dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra.
  • Where?
    Solar ditemukan di ruang palka SPOB Nurfaizah 03. Gelar perkara berlangsung di Markas Lanal Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat.
  • When?
    Pengembangan intelijen maritim dilakukan 14 September 2026. Pemeriksaan kapal berlangsung 15 September 2026, sedangkan gelar perkara digelar Senin, 21 September 2026.
  • Why?
    Kapal diduga mengangkut BBM ilegal tanpa dokumen SIUP PAL serta memakai sejumlah sertifikat pengangkutan dan keselamatan yang telah kedaluwarsa.
  • How?
    KAL Pulau Menjangan memeriksa kapal yang berlayar dari Cilegon menuju Semarang, lalu menggeledah palka dan menyita muatan HSD atau solar. Kejati Jawa Tengah berkoordinasi dengan penyidik TNI AL.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
TNI AL menangkap nahkoda FL dan 13 orang di Kapal Nurfaizah 03 dekat Semarang. Di kapal ada 407 ton solar ilegal. Solar itu seharusnya dibagikan gratis untuk nelayan. Kapal juga tidak punya beberapa surat penting dan ada surat yang sudah habis. Sekarang TNI AL dan kejaksaan mengurus hukum kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan muatan solar ilegal ini menunjukkan kerja intelijen maritim dan pemeriksaan TNI AL berjalan aktif dalam menjaga pelayaran yang tertib serta melindungi potensi penerimaan negara. Koordinasi dengan kejaksaan juga membuka ruang bagi proses hukum yang terukur, sementara barang bukti berpeluang dimanfaatkan bagi nelayan sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pangkalan TNI AL Semarang meringkus sejumlah ABK dalam razia pekat untuk menggerebek Kapal SPOB Nurfaizah 03. Kapal bertonase 634 GT tersebut dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra yang belakangan terendus mengangkut 407 ton solar ilegal.

Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan ratusan ton solar ilegal itu ditemukan personelnya di ruang palka kapal SPOB Nurfaizah.

"Ditemukan 407 ton solar (ilegal) yang diamankan dari ruang pangkal kapal. Potensi kerugian negara Rp6,5 Miliar. Tindakan ini jelas melanggar UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2004," tutur Denih saat gelar perkara di markas Lanal Semarang, Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang Barat, Senin (21/9/2026).

Pihaknya mendeteksi solar ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Nurfaizah dari Kumai Kalteng menuju Semarang. Ia menduga dalam perjalanan kapal tersebut, ada aksi penjualan BBM ilegal antar pulau.

Kemudian tanggal 14 September dilakukan pengembangan intelejen maritim terhadap pergerakan janggal dari kapal tersebut. 

Pada 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.

"Saat kami geledah, aset-aset yang diamankan berupa muatan utama berupa HSD atau solar. Kapal itu juga membawa 13 personel dan nahkoda inisial FL. Dari pemeriksaan ditemukan muatan yang jadi fokus penindakan. Mustinya solar tersebut didistribusiiak gratis kepada nelayan," urainya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim TNI AL diketahui kapal SPOB Nurfaizah 03 tidak dilengkapi surat atau dokumen SIUP PAL. Lalu ada juga sertifikat kelengkapan keselamatan barang, sertifikat angkut barang dan dokumen lainnya yang sudah kedaluwarsa. 

"Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam pemeriksaan ini sejalan dengan antisipasi kecelakaan kapal yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Utamanya kecelakaan kapal Virgo, kapal di Selat Sunda dan Laut Masalembo.

Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Aspidmil Kolonel Chk Allan Hermit Prasetyo, menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article