Kapolda Jateng yang Baru Berikan Secercah Harapan Bagi Irjen Sofyan

- Istri Irjen Sofyan Nugroho berharap Kapolda Jateng baru, Irjen Roy Hardi Siahaan, mempercepat penyelesaian kasus perusakan rumah mereka di Puri Anjasmoro, Semarang.
- Niken Diah Anitasari menyebut keretakan rumah makin parah dan trauma setelah garasi roboh; keluarga hanya meminta rumah dipulihkan seperti semula, bukan kompensasi uang.
- Polda Jateng menerbitkan SPDP baru pada 5 Oktober 2026; kuasa hukum menyatakan bukti dinilai cukup dan pemberkasan ditargetkan selesai Oktober untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Keberadaan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan yang baru saja dilantik memberikan harapan baru bagi Irjen Pol Sofyan Nugroho, rekan sejawatnya. Sofyan merupakan perwira polisi yang menjadi korban perusakan rumah di Puri Anjasmoro Semarang.
Istri Sofyan, dr Niken Diah Anitasari, menaruh harapan besar kepada Roy Hardi selaku kapolda agar bergerak cepat turut serta menangani kasus yang dialami suaminya.
Niken meminta Irjen Roy Hardi sebagai Kapolda Jawa Tengah yang baru dapat mendorong penyelesaian kasus yang menimpa keluarganya. Ia menegaskan, harapannya tetap sama agar perkara tersebut segera dituntaskan dan kondisi rumahnya dipulihkan.
"Harapan saya kepada siapa pun yang menjabat sebagai Kapolda tetap sama. Selesaikan kasus saya dan kembalikan rumah saya seperti dulu, sehingga saya dan keluarga bisa tinggal dengan tenang, aman, nyaman, tenteram, dan selamat," katanya, kepada wartawan, di rumahnya Puri Anjasmoro Semarang Barat, Jumat (16/10/2026).
Table of Content
1. Rumahnya semakin rusak parah

Ilustrasi garis Polisi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Niken bilang kondisi rumahnya kini memprihatinkan. Sejumlah keretakan bangunan semakin melebar. Kerusakan rumah berkaitan dengan pembangunan rumah tetangga yang berada tepat di sebelah bangunan miliknya.
Tak hanya menghadapi kerusakan bangunan, Niken mengaku masih mengalami trauma setelah bagian garasi rumahnya roboh. Sejak kejadian itu, suara keras di sekitar rumah kerap membuatnya panik karena khawatir bagian bangunan lainnya kembali ambruk.
"Terus terang, saya masih trauma dengan kejadian robohnya garasi. Kalau ada suara keras sedikit, saya pasti langsung berlari dan berteriak, bertanya apa yang terjadi. Dalam pikiran saya, jangan-jangan ada bagian rumah yang roboh lagi. Semoga tidak ada korban jiwa," ujar Niken.
Ia menuturkan, peristiwa robohnya garasi nyaris mencelakai orang-orang yang berada di lokasi. Saat kejadian, sopir suaminya dan pekerja rumah tangga sedang duduk bersama sambil menikmati kopi dan teh.
"Orang-orang yang berada di garasi saat itu nyaris menjadi korban. Sopir dan pekerja rumah tangga sedang duduk bersama suami saya, ngopi dan ngeteh sambil mengobrol. Mereka menyaksikan langsung kejadian itu. Kalau saya bercerita, mungkin trauma mereka justru lebih berat daripada saya," katanya.
2. Tolong kembalikan rumah kami seperti dahulu

Irjen Sofyan dan istrinya dr Niken melihat kondisi rumahnya yang semakin rusak. (IDN Times/Fariz Fardianto) Di tengah persoalan tersebut, Niken menegaskan bahwa sejak awal dirinya dan keluarga tidak pernah meminta kompensasi berupa uang. Ia hanya berharap rumahnya dipulihkan seperti kondisi semula agar kembali aman dan nyaman untuk dihuni.
"Harapan kami sebenarnya sejak awal sederhana. Tolong kembalikan rumah kami seperti dulu. Kami tidak pernah meminta uang. Kalau ada yang bisa membuktikan bahwa kami meminta uang, silakan dibuktikan. Permintaan kami hanya agar rumah ini dikembalikan seperti semula," tegasnya.
Bagi Niken, rumah bukan sekadar bangunan, melainkan tempat keluarga beristirahat, berkumpul, dan melepas penat setelah menjalani aktivitas sehari-hari.
Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memulihkan kondisi rumah agar keluarganya bisa kembali tinggal dengan aman dan nyaman.
3. Polda Jateng terbitkan SPDP baru

Kuasa hukum Irjen Sofyan Bangkit saat memberikan pernyataan kepada wartawan. (IDN Times/Fariz Fardianto) Kuasa hukum Irjen Sofyan dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan Polda Jateng saat ini sudah kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Oktober 2026.
Ia lega karena pihaknya bisa memulai langkah lagi untuk mengawal perkara yang dialami Irjen Sofyan.
“Polda sudah menerbitkan SPDP baru. Sebelumnya, penyidik memiliki kewajiban memeriksa ahli terkait kerugian atas rumah klien kami. Menurut penyidik, seluruhnya sudah terpenuhi. Penyidik juga menjanjikan perkara ini akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan tanggal 5 Oktober," katanya.
Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai cukup untuk melanjutkan penanganan perkara. Pemeriksaan sebelumnya juga disebut tinggal dilanjutkan tanpa adanya substansi baru.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa mereka yakin ini merupakan peristiwa pidana. Kalau ditanya alat bukti apa, alat buktinya sudah cukup banyak,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik telah menyampaikan bahwa proses pemberkasan ditargetkan selesai pada Oktober 2026 untuk kemudian dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Tak hanya mendorong percepatan penyidikan, tim hukum juga memaparkan konstruksi pasal berlapis yang menurut mereka relevan untuk diterapkan dalam perkara dugaan perusakan tersebut.
Dalam uraian yang disampaikan tim kuasa hukum, dakwaan primer mengacu pada Pasal 525 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru, yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan perusakan berat bangunan gedung secara sengaja.
Selanjutnya, dakwaan subsider merujuk Pasal 524 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru. Adapun dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 521 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru mengenai dugaan perusakan barang atau properti.
Tim kuasa hukum juga menyebut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai ketentuan tambahan yang mereka nilai relevan dengan dugaan persoalan keandalan bangunan dan kerugian terhadap harta benda pihak lain.

























