Kuasa hukum Irjen Sofyan Bangkit saat memberikan pernyataan kepada wartawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Kuasa hukum Irjen Sofyan dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan Polda Jateng saat ini sudah kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Oktober 2026.
Ia lega karena pihaknya bisa memulai langkah lagi untuk mengawal perkara yang dialami Irjen Sofyan.
“Polda sudah menerbitkan SPDP baru. Sebelumnya, penyidik memiliki kewajiban memeriksa ahli terkait kerugian atas rumah klien kami. Menurut penyidik, seluruhnya sudah terpenuhi. Penyidik juga menjanjikan perkara ini akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan tanggal 5 Oktober," katanya.
Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai cukup untuk melanjutkan penanganan perkara. Pemeriksaan sebelumnya juga disebut tinggal dilanjutkan tanpa adanya substansi baru.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa mereka yakin ini merupakan peristiwa pidana. Kalau ditanya alat bukti apa, alat buktinya sudah cukup banyak,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik telah menyampaikan bahwa proses pemberkasan ditargetkan selesai pada Oktober 2026 untuk kemudian dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Tak hanya mendorong percepatan penyidikan, tim hukum juga memaparkan konstruksi pasal berlapis yang menurut mereka relevan untuk diterapkan dalam perkara dugaan perusakan tersebut.
Dalam uraian yang disampaikan tim kuasa hukum, dakwaan primer mengacu pada Pasal 525 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru, yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan perusakan berat bangunan gedung secara sengaja.
Selanjutnya, dakwaan subsider merujuk Pasal 524 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru. Adapun dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 521 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru mengenai dugaan perusakan barang atau properti.
Tim kuasa hukum juga menyebut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai ketentuan tambahan yang mereka nilai relevan dengan dugaan persoalan keandalan bangunan dan kerugian terhadap harta benda pihak lain.