Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kawal Putusan MK, GMNI Siap Demo Besar-besaran

Ilustrasi aktivis GMNI dalam suarakan pendapat politiknya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan protes keras rencana DPR RI untuk menjegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pencalonan kepala daerah, dan juga putusan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang syarat batas usia calon kepala daerah melalui RUU Pilkada.

1. Merevisi UU Pilkada sama dengan pembangkangan

Sekretaris DPD GMNI Jateng, Yoga Bachtiar menegaskan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sekalipun tidak dapat mengubah keputusan MK.

Pihaknya menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK melalui RUU Pilkada itu dinilai pembangkangan terhadap konstitusi.

"Kalau ini dilakukan, ada pembangkangan konstitusi. Ini semua sudah salah kaprah, menurut saya, tindakan DPR yang mendadak merevisi UU Pilkada adalah pembangkangan konstitusi yang luar biasa," katanya Jumat (23/8/2024). 

2. GMNI desak DPR tidak lawan putusan MK

Atas protes itu, DPD GMNI Jateng mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70 PUU-XXII/2024.

"Selain itu, kami mendesak DPR RI untuk menjaga marwah demokrasi. Dan mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," ujarnya.

3. Bakal demo besar-besaran

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) di Pantai Tanjung Jumlai Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).  Foto GMNI

Desakan ini agar DPR RI tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada. Jika RUU disahkan, pihaknya menggaungkan boikot Pilkada serentak 2024.

"Tak hanya boikot Pilkada serentak, namun kami juga akan melakukan demo besar-besaran," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us