Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ketahuan Ikut Parpol, Seorang PPK di Semarang Bakal Dicoret

IDN Times/I Made Argawa

Semarang, IDN Times - Seorang petugas PPK dari Kecamatan Tugu Semarang yang sempat lolos penjaringan petugas badan add hoc KPU setempat, saat ini terancam dicoret. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang memergoki yang bersangkutan kedapatan ikut bergabung dalam salah satu partai politik.

1. Pencoretan sudah direkomendasikan ke KPU Kota Semarang

Dok.IDN Times/Istimewa

Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kota Semarang mengaku pihaknya segera merekomendasikan pencoretan petugas PPK yang terafiliasi dengan parpol tersebut. 

Surat rekomendasi saat ini telah dikirimkan kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan tindakan tegas.

"Kita sudah rekomkan ke KPU agar dia dicoret dari struktur PPK di Tugu. Karena kasusnya sudah sangat fatal," kata Naya kepada IDN Times, Kamis (6/2).

2. Satu PPK tepergok pernah ikut parpol tahun kemarin

KPU

Naya menekankan bahwa yang bersangkutan tepergok pernah menjadi tim sukses salah satu parpol saat Pemilu 2019 kemarin. Ia menyebut bila dengan kejadian ini, pada pendaftar PPK lainnya mendapat peringatan keras dari pihaknya agar tak main-main dalam proses seleksi PPK.

"Harapan kami sebagai pengawas agar calon-calon PPK terpilih betul-betul memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, agar nanti dapat benar-benar mendapatkan penyelenggara yang berintergitas sesuai aturan yang ada," terangnya.

3. Masih ada lima pendaftar lainnya yang diduga melanggar aturan

Kondisi mendung di Jalan Pahlawan Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengungkapkan surat rekomendasi saat ini disampaikan ke KPU tertanggal 3/2/2020 terkait dengan adanya calon anggota PPK Pilwakot 2020. 

"Berdasarkan hasil pengawasan kami dan jajaran bahwa yang bersangkutan,  diduga kuat terindikasi pengurus partai politik dan bukti-bukti nama yang bersangkutan tercantum dalam SK pengurus sebuah partai politik pada tahun 2018," imbuhnya.

Ia berharap agar KPU bisa menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga mengirimkan imbauan kepada lima nama pendaftar yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us