Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MA Anulir Kenaikan Usia Pensiun, Buruh FSP SPSI Warning Pemerintah

Kota Semarang
3 min read
MA Anulir Kenaikan Usia Pensiun, Buruh FSP SPSI Warning Pemerintah
Para buruh FSP SPSI demo mendesak pemerintah pusat jalankan putusan MA. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Mahkamah Agung membatalkan Pasal 15 PP 45/2015 tentang kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun karena dinilai bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

  • FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah menjalankan putusan MA dalam maksimal 90 hari dan menyiapkan regulasi pengganti, termasuk masa transisi bagi pekerja yang memasuki pensiun.

  • Serikat pekerja menilai aturan lama menciptakan jeda antara pensiun perusahaan usia 55–58 tahun dan akses manfaat, sehingga pekerja dapat menunggu bertahun-tahun tanpa penghasilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyambut langkah berani Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun. Musababnya, putusan itu jadi tonggak baru bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional. 

Para buruh pun mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut agar pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan setelah memasuki masa pensiun.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat jaminan pensiun berlarut-larut. 

Diungkapkannya bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Putusan tersebut pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," kata Henry di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (31/10/2026).

  1. Pemerintah punya waktu 90 hari jalankan putusan MA

    Sejumlah buruh FSP RTMM SPSI mengikuti aksi demonstrasi damai sebagai bagian dari penyampaian aspirasi pekerja.
    Aksi demo damai buruh FSP RTMM SPSI. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Menurut Henry, pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk melaksanakan putusan MA tersebut. 

    Henry meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti agar pekerja tidak menghadapi ketidakpastian dalam mengakses hak pensiunnya.

    Putusan MA Nomor 18 P/HUM/2026 menjadi perhatian kalangan pekerja karena menyangkut ketentuan usia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun pertama kali sebesar 56 tahun. Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

    Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

    Melalui putusan uji materiil tersebut, MA menyatakan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    Dengan putusan itu, pemerintah perlu segera merumuskan ketentuan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun, termasuk pengaturan masa transisi bagi pekerja yang sudah atau akan memasuki masa pensiun.

    "Implikasinya, pemerintah harus menerapkan aturan baru mengenai batas usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun," ujar Henry.

  2. Buruh selama ini ketar-ketir banyak aturan batasan usia pensiun

    Sejumlah buruh FSP RTMM SPSI menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat menjalankan aturan terbaru sesuai putusan MA.
    Rangkaian demo buruh FSP RTMM SPSI menuntut pemerintah pusat menjalankan aturan terbaru sesuai putusan MA. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Henry menilai ketentuan sebelumnya menimbulkan persoalan nyata bagi pekerja. Pasalnya, banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia pensiun karyawan antara 55 hingga 58 tahun. Sementara itu, usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun terus meningkat mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

    Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara waktu pekerja berhenti bekerja dan waktu mereka dapat menerima manfaat jaminan pensiun.

    Akibatnya, pekerja yang sudah tidak lagi memperoleh penghasilan karena pensiun dari perusahaan masih harus menunggu bertahun-tahun untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun.

    "Kalau aturan lama sesuai skema, untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun harus menunggu hingga 10 tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak cepat," katanya.

  3. Buruh harapkan pemerintah bikin regulasi baru

    Buruh dari arah Cawang mulai berdatangan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (24/9/2026).
    Buruh dari arah Cawang mulai berdatangan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (24/9/2026). (IDN Times/Rohman)

    Menurut Henry, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak ekonomi pekerja, tetapi juga kepastian perlindungan sosial bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di perusahaan.

    Henry mengingatkan, tanpa regulasi pengganti yang jelas, pekerja dapat memiliki penafsiran berbeda mengenai waktu pengajuan klaim setelah berhenti bekerja.

    Situasi tersebut berpotensi memicu lonjakan pengajuan klaim sekaligus menyulitkan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.

    "Kalau tidak ada kepastian hukum, semua bisa mengajukan klaim saat berhenti bekerja sehingga berpotensi terjadi lonjakan klaim," ujarnya.

    "Kami mengusulkan pembukaan forum dalam 30 hari dan penyampaian rancangan tindak lanjut serta peta jalan dalam 60 hari sejak konferensi pers. Ini target advokasi yang kami ajukan, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan," tegasnya.

    Henry berharap pemerintah segera merespons putusan MA dengan menyusun kebijakan baru yang memberikan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan program, serta melindungi hak pekerja ketika memasuki masa pensiun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More