Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Disnaker Semarang Kawal Hak Buruh Victory Apparel yang Bakal Kena PHK

Kota Semarang
Disnaker Semarang Kawal Hak Buruh Victory Apparel yang Bakal Kena PHK
Suasana pabrik PT Victory Apparel Indonesia, Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Share Article

Semarang, IDN Times - Sebanyak 846 buruh PT Victory Apparel Indonesia bakal terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul berakhirnya kontrak perusahaan pada Oktober 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memastikan akan mengawal pembayaran hak pekerja sekaligus menyiapkan skema bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pemerintah saat ini memprioritaskan kepastian anggaran perusahaan untuk memenuhi seluruh hak 846 pekerja tersebut.

“Prinsipnya kami berupaya bagaimana hak-hak 846 buruh itu uangnya ada. Itu kami pastikan dulu. Yang kedua, memastikan pemilik bertanggung jawab atas itu semua,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).

1. Kontrak perusahaan berakhir Oktober 2026

ilustrasi PHK (pexels.com/Anna Shvets)
ilustrasi PHK (pexels.com/Anna Shvets)

Sutrisno menjelaskan, PHK terhadap ratusan pekerja tersebut berkaitan dengan berakhirnya kontrak kerja perusahaan pada Oktober 2026.

Menurutnya, aset maupun alat produksi yang selama ini digunakan perusahaan juga akan diambil kembali oleh pemiliknya. Kondisi itu membuat penghentian hubungan kerja terhadap pekerja tidak dapat dihindari.

Meski demikian, Disnaker memastikan hak pekerja hingga saat ini masih dipenuhi. Termasuk upah selama pekerja menjalani masa dirumahkan.

Pemkot Semarang juga meminta pemilik perusahaan bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pekerja sesuai ketentuan.

“Prinsip kami adalah hak-hak mereka wajib terbayarkan sesuai aturan. Kami juga berterima kasih kepada pihak pengusaha yang sejauh ini masih kooperatif dan bertanggung jawab atas hak-hak pekerjanya,” ujar Sutrisno.

2. Hanya sekitar 80 pekerja ber-KTP Semarang

pabrik, buruh, pekerja
Suasana pabrik PT Victory Apparel Indonesia, Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dari 846 buruh yang terdampak, mayoritas diketahui berasal dari luar Kota Semarang.

Sutrisno menyebut pekerja ber-KTP Kota Semarang hanya sekitar 10 persen dari total pekerja atau berkisar 80 orang.

Untuk mengantisipasi dampak PHK terhadap pekerja lokal, Pemkot Semarang menyiapkan program pelatihan wirausaha. Anggaran khusus telah disiapkan Disnaker atas arahan Wali Kota Semarang.

“Bagi warga Kota Semarang yang terdampak, segera mendaftar ke kami. Kumpulkan KTP-nya dan tentukan mau pelatihan apa untuk membangun usaha baru, kami siap melatih. Harapannya sebelum Oktober pelatihan sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Program tersebut diarahkan kepada pekerja yang ingin membangun usaha setelah tak lagi bekerja di perusahaan.

3. Disnaker buka peluang pekerja pindah ke perusahaan lain

pabrik, buruh, pekerja
Suasana pabrik PT Victory Apparel Indonesia, Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tak semua pekerja terdampak PHK diarahkan menjadi wirausaha. Disnaker juga menyiapkan jalur bagi mereka yang ingin kembali bekerja di perusahaan lain.

Salah satunya melalui program rekrutmen rutin setiap Rabu yang diselenggarakan Disnaker Kota Semarang. Pekerja dapat memanfaatkan program tersebut untuk mencari peluang kerja di pabrik maupun perusahaan lain.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat perpindahan tenaga kerja sebelum kontrak PT Victory Apparel Indonesia berakhir pada Oktober mendatang.

4. Disnaker sebut PHK di Semarang masih relatif stabil

IMG_20260727_095756.jpg
Penasehat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kasus PT Victory Apparel Indonesia berpotensi menambah angka PHK di Kota Semarang secara signifikan jika seluruh 846 pekerja benar-benar kehilangan pekerjaan pada Oktober 2026.

Sutrisno menyebut hingga Juli 2026 tercatat sekitar 466 kasus PHK di Kota Semarang. Mayoritas terjadi karena berakhirnya masa kontrak kerja.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan kondisi ketenagakerjaan di Kota Semarang sepanjang 2026 masih relatif stabil dan belum menunjukkan gelombang PHK massal akibat banyaknya industri yang kolaps.

“Ini adalah situasi yang tidak normal, khusus kasus PT Victory. Prinsip kami adalah hak-hak mereka wajib terbayarkan sesuai aturan,” tandas Sutrisno.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More