Semarang, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyambut langkah berani Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun. Musababnya, putusan itu jadi tonggak baru bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Para buruh pun mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut agar pekerja mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan setelah memasuki masa pensiun.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan batas usia penerima manfaat jaminan pensiun berlarut-larut.
Diungkapkannya bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026 yang menyatakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Putusan tersebut pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," kata Henry di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (31/10/2026).