Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemprov Jateng Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Sampai Desember 2026, Ini Syaratnya
Kepala Bapenda Jateng Muhamad Masrofi saat menjelaskan skema pemutihan pajak kendaraan bermotor. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan, pajak progresif, dan sanksi SWDKLLJ Jasa Raharja mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
  • Kebijakan yang disetujui Gubernur Ahmad Luthfi ini menyasar penunggak pajak, termasuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
  • Relaksasi ditujukan meningkatkan kepatuhan serta menekan tunggakan, terutama kendaraan roda dua yang mencakup sekitar 80 persen dari 17 juta kendaraan di Jawa Tengah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Februari 2026

Pemprov Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan sebesar 5%.

18 September 2026

Masrofi menyatakan Gubernur Jawa Tengah menyetujui relaksasi pembebasan denda pajak kendaraan dan pajak progresif.

21 September sampai 28 Desember 2026

Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ berlaku.

saat ini

Insentif pajak kendaraan sebesar 5% yang diberikan sejak Februari 2026 masih berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Tengah memberlakukan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ bagi masyarakat yang menunggak.
  • Who?
    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyetujui kebijakan ini; Bapenda Jawa Tengah dan Jasa Raharja Jawa Tengah menjalankan relaksasi tersebut.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
  • When?
    Pembebasan sanksi berlaku dari 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan disampaikan Kepala Bapenda Jateng Masrofi pada 18 September 2026.
  • Why?
    Relaksasi ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak di Jawa Tengah.
  • How?
    Pemprov menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321, sementara Jasa Raharja tidak memungut denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Jawa Tengah menghapus denda pajak motor dan mobil dari 21 September sampai 28 Desember 2026. Gubernur Ahmad Luthfi setuju dengan aturan ini. Orang yang punya pajak kendaraan belum dibayar tidak perlu bayar dendanya. Jasa Raharja juga menghapus denda lama. Sekarang warga diharap mau bayar pajak kendaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Relaksasi ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk kembali memenuhi kewajiban tanpa beban denda administratif maupun pajak progresif. Dengan dukungan Jasa Raharja, kebijakan tersebut dapat memperkuat kepatuhan pembayaran pajak, sekaligus membuka peluang agar penerimaan daerah kembali menopang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Masrofi di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat," jelasnya.

Sebagai informasi, insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai sampai saat ini.

Masrofi menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article