Status Pajak Kendaraan Listrik di Jateng 2026 Masih Tetap Nol Persen

- Pemprov Jawa Tengah memastikan pajak kendaraan listrik tetap nol persen hingga 2026, memberi keringanan bagi lebih dari 20 ribu pemilik kendaraan ramah lingkungan di wilayah tersebut.
- Pemerintah daerah masih mengkaji apakah kebijakan nol persen akan diteruskan atau diganti dengan skema pengurangan pajak sebesar 10–25 persen, sambil menyesuaikan insentif untuk roda dua dan empat.
- Revisi Perda Pajak Daerah difokuskan agar kebijakan pajak lebih adaptif terhadap teknologi hijau, dengan DPRD menekankan keadilan tarif serta optimalisasi aset daerah tanpa membebani masyarakat.
Semarang, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat pemilik atau calon pembeli kendaraan listrik di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan pajak kendaraan bermotor listrik di wilayahnya masih nol persen. Pemilik 20.016 unit kendaraan listrik di Jawa Tengah bisa bernapas lega karena penarikan pajak belum diberlakukan.
Mari ketahui perkembangan kebijakan pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut secara lengkap berikut ini.
1. Penerapan aturan Permendagri terbaru 2026

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Prianggo Malau, pada Selasa (21/4/2026) mengatakan, regulasi pajak diatur oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, sementara implementasinya dijalankan oleh pemerintah daerah melalui Bapenda.
Berdasarkan aturan lama yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya dikecualikan dari objek pajak.
Namun, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat memberikan kewenangan baru.
Pasal 19 ayat (1) pada aturan baru tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah berhak memberikan insentif pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Kajian opsi pembebasan atau pengurangan pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, pada Rabu (22/4/2026) menepis rumor pembebasan pajak berhenti pada bulan April 2026 saat itu juga. Pemprov Jawa Tengah saat ini masih mengkaji apakah kebijakan nol persen tersebut akan diteruskan atau diganti dengan skema pengurangan.
Jika Pemprov memilih opsi pembebasan, nilai PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan tetap nol persen.
Sebaliknya, jika opsi pengurangan yang dipilih, nilai pajak yang dikenakan bisa sebesar 10 persen, 20 persen, atau 25 persen dari total ketetapan pajak.
Pemerintah juga masih mengkaji apakah aturan itu berlaku untuk kendaraan roda empat saja, dibebaskan seluruhnya, atau dibedakan insentifnya antara roda dua dan roda empat.
Adapun, Bapenda Jawa Tengah belum menghitung potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengenaan pajak ini karena persentasenya belum diputuskan secara final.
3. Revisi Perda dan pandangan dari DPRD Jawa Tengah

Langkah pengkajian pajak itu merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan aturan tersebut digodok agar kebijakan pajak daerah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi kendaraan listrik.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, usai Rapat Paripurna pada Kamis (30/4/2026) memastikan kebijakan tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak dan akan terus dibahas bersama DPRD Jawa Tengah agar tetap pro-rakyat.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini difokuskan untuk memastikan struktur tarif yang adil, bukan sekadar mengejar PAD semata. DPRD menyoroti pentingnya optimalisasi aset daerah agar pelayanan publik maksimal tanpa membebani warga dengan kenaikan tarif. Fokus optimalisasi aset tersebut mencakup penataan retribusi di RS Mata Daerah Soepardjo Roestam untuk sektor kesehatan, serta pengelolaan objek wisata di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk sektor pendidikan dan pariwisata.
Pengkajian ulang tersebut diharapkan dapat mendorong transisi energi hijau di wilayah Jawa Tengah. Insentif pajak yang rendah tentu meringankan biaya operasional tahunan pemilik kendaraan listrik. Hal tersebut juga dinilai ampuh menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan demi menjaga stabilitas daya beli di tengah dinamika ekonomi global.


















