Laporan Haikal Adithya
Brebes, IDN Times - Sepak terjang komedian dan pelawak senior, Nurul Qomar dalam dunia pendidikan terhenti di Kabupaten Brebes. Pria yang terkenal melalui grup lawak ‘empat sekawan’ ini divonis satu tahun lima bulan penjara, karena memalsukan surat keterangan lulus (SKL).
Qomar divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, Senin (11/11) siang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat keterangan lulus program doktoral dan paska sarjana untuk pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh Ketua Yayasan UMUS Brebes, Muhadi Setiabudi karena menggunakan surat keterangan lulus palsu pada November 2017 lalu. Kasus ini terus bergulir dan mulai memasuki babak baru pada Juni 2019 lalu.