Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Qomar Palsukan Ijazah, Menristek: Ancamannya Penjara 10 Tahun

instagram.com/haji.nurulqomar

Semarang, IDN Times-Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir merespon adanya kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang menyeret nama polikus NasDem sekaligus pelawak, Nurul Qomar.

1. Kasusnya akan ditangani LLDikti Jateng

instagram.com/haji.nurulqomar

Menurutnya kasus pemalsuan ijazah tersebut nantinya bakal ditangani oleh Tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI, Jawa Tengah. 

"Nanti saya serahkan kasusnya ke LLDIKTI VI. Biar diproses lebih lanjut," kata Nasir, saat berada di Kampus Unisbank, Jalan Kendeng, Bendan Nduwur Semarang, Senin (22/7).

2. Qomar bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Ia menekankan, pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar merupakan tindak kejahatan yang bisa diproses oleh penegak hukum.

Para pemalsu ijazah, katanya dapat dijerat UU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 44 ayat 4 tentang Pendidikan Tinggi. Menurutnya pelakunya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara.

"Kalau ijazah palsu sanksinya UU Nomor 12 Tahun 2015. Kalau rektor mengeluarkan ijazah palsu akan kena pidana 10 tahun dengan denda Rp1 miliar," tegasnya.

3. Kampusnya juga bisa kena sanksi

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lebih jauh lagi, bagi mahasiswa yang memegang ijazah palsu juga dikenai denda maksimal. "Mahasiswanya yang pegang ijazah palsu kena denda Rp500 juta," terangnya. 

Nasir saat ini mempersilahkan kepada penegak hukum untuk memproses kasus tersebut. Seperti diketahui, Qomar kedapatan memalsukan ijazah S2 dan S3 saat nyalon rektor Universitas Muhadi Setiyabudhi (Unimus) di Kabupaten Brebes.

Kasus yang menjerat Qomar saat ini terus bergulir. Tim kejaksaan sudah menyidangkan kasus itu. Qomar beberapa kali dihadirkan ke muka sidang untuk diadili.

"Untuk kampusnya, kita persilahkan aparat untuk memproses hukumnya terkait kasusnya Qomar," kata Nasir lagi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Febriana Sintasari
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us