Jokowi Tantang Roy Suryo dan Tifa Bawa Bukti Ijazah Palsu

- Jokowi meminta Roy Suryo dan dokter Tifa membawa bukti dugaan ijazah palsu ke persidangan pokok perkara agar polemik memperoleh kepastian hukum dan segera berakhir.
- Ia menilai praperadilan tidak menguji substansi perkara, sementara persidangan pokok perkara dapat menguji bukti serta argumentasi seluruh pihak secara terbuka.
- Jokowi menyatakan siap mengikuti proses hukum dan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, serta S1; sementara gugatan praperadilan terbaru Roy Suryo soal status tersangka ditolak hakim.
Solo, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo meminta pihak yang meyakini ijazahnya palsu untuk membuktikannya melalui persidangan pokok perkara. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat polemik mengenai keaslian ijazahnya segera mendapatkan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (12/8/2026). Ia merespons pertanyaan wartawan mengenai langkah Roy Suryo dan dokter Tifa yang telah beberapa kali mengajukan praperadilan.
“Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan. Tidak malah praperadilan,” ujar Jokowi.
1. Jokowi Ingin Polemik Ijazah Segera Berakhir.

Presiden Ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo menghadiri Rakorda PSI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (1/8/2026)(Dok. PSI) Jokowi menilai pembuktian di persidangan pokok perkara menjadi jalan yang lebih tepat untuk mengakhiri perdebatan mengenai keaslian ijazahnya.
Menurut dia, apabila seluruh pihak telah memiliki keyakinan dan bukti yang kuat, materi tersebut seharusnya disampaikan kepada hakim dalam persidangan.
“Biar perkara ini segera selesai, masalah ini bisa segera selesai,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak ingin persoalan mengenai ijazah terus menjadi sumber kegaduhan di tengah masyarakat.
2. Sebut Tak Perlu Berlama-lama Ajukan Praperadilan

Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejari Jaksel, Senin (IDN Times/Irfan Fathurohman) Saat ditanya apakah rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi memperpanjang proses hukum, Jokowi tidak menampik kemungkinan tersebut.
Ia kembali mempertanyakan alasan pihak yang mengklaim memiliki bukti terkait dugaan ijazah palsu tidak langsung membawa bukti tersebut ke persidangan pokok perkara.
“Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya,” kata Jokowi.
Bagi Jokowi, proses persidangan pokok perkara justru dapat menjadi forum untuk menguji seluruh bukti dan argumentasi masing-masing pihak secara terbuka.
3. Jokowi Siap Hadir dan Bawa Ijazah Lengkap.

Teman-teman kuliah UGM Presiden ke-7 Jokowi berkunjung ke Solo jelang sidang Roy Suryo-Tifa. (IDN Times/Larasati Rey) Jokowi memastikan dirinya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan kesiapannya hadir apabila perkara telah masuk ke tahap persidangan pokok perkara.
Tak hanya datang, Jokowi mengatakan akan membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya untuk diperlihatkan dalam proses hukum.
“Saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” ujarnya.
Jokowi menegaskan dirinya akan mengikuti proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Diketahui, Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Dalam salah satu putusan sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menyentuh substansi atau pokok perkara.
Roy Suryo kemudian kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Dalam permohonan tersebut, hakim menolak seluruh gugatan mengenai status tersangka.
Dengan demikian, proses hukum terkait perkara tersebut tetap berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.


















