Cek Bendera Merah Putih di Depan Rumahmu, Jangan-Jangan Posisinya Salah Gara-gara Ini

- Warga diingatkan memasang Merah Putih dengan warna merah di atas dan putih di bawah, karena kesalahan posisi sering terjadi akibat pemasangan terburu-buru atau tali terlepas.
- Menurut UU No. 24 Tahun 2009, bendera idealnya berada di sebelah kanan pintu atau gerbang saat dilihat dari luar, memakai tiang tegak dan tidak menyentuh tanah.
- Bendera rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam dilarang dikibarkan; pengibaran dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam, kecuali malam hari dengan pencahayaan khusus.
Semarang, IDN Times - Memasang Bendera Merah Putih di depan rumah menjadi tradisi wajib saban memasuki bulan Agustus untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, apakah Anda yakin posisi bendera yang terpasang di pekarangan rumah Anda sudah benar sesuai aturan negara?
Ternyata, tidak sedikit warga yang tanpa sadar memasang Sang Saka Merah Putih secara keliru. Kesalahan ini kerap terjadi hanya karena masalah sepele: salah memilih posisi tiang, salah urutan warna, hingga ketidakpahaman arah pandang bendera.
Coba cek bendera di depan rumah Anda sekarang, jangan-jangan posisinya salah gara-gara beberapa hal berikut ini!
1. Posisi Warna Merah yang Tertukar saat Terlipat atau Terbalik

Deddy rutin ke Pontianak hanya untuk jualan bendera merah putih. (IDN Times/Teri). Kesalahan paling fatal namun kerap terjadi adalah posisi warna yang terbalik—warna putih di atas dan merah di bawah. Hal ini biasanya terjadi akibat pemasangan yang terburu-buru atau tali pengikat yang terlepas di salah satu ujung tiang.
Warna Merah harus selalu berada di posisi atas (melambangkan keberanian) dan warna Putih di posisi bawah (melambangkan kesucian).
2. Pemasangan Bendera di Sebelah Kanan atau Kiri Pintu Rumah

Ilustrasi bendera merah putih (IDN Times/Gregorius Aryodamar) Banyak pemilik rumah bingung menentukan posisi tiang bendera jika ditempatkan di dekat gerbang atau pintu utama. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, posisi bendera memiliki aturan penempatan khusus jika disandingkan dengan benda lain.
Aturan: Jika dilihat dari arah luar rumah (menghadap ke arah rumah), Bendera Merah Putih idealnya ditempatkan di sebelah kanan pintu utama atau gerbang.
3. Tiang Terlalu Rendah atau Menempel di Pagar Sembarangan

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah-rumah warga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 75 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho) Gara-gara tidak memiliki tiang khusus, sebagian orang memilih mengikatkan bendera pada pagar besi, pohon, atau tiang listrik di depan rumah. Akibatnya, kain bendera sering kali menyentuh tanah atau tersangkut rumput.
Aturan: Bendera Negara tidak boleh dibiarkan menyentuh tanah, lantai, atau air. Tiang bendera harus berdiri tegak, proporsional, dan dipasang di tempat yang terhormat serta mudah terlihat.
4. Memasang Bendera yang Lusuh, Sobek, atau Pudar

Petugas memasang bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke 75 pada 17 Agustus 2020 mendatang (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf) Terkadang demi menghemat pengeluaran, bendera stok tahun-tahun lalu yang sudah kusam, sobek di bagian ujung, atau warnanya pudar tetap dipasang di depan rumah.
Aturan: Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini dianggap mengurangi rasa hormat terhadap simbol negara.
5. Salah Waktu Pengibaran dan Penurunan
Ilustrasi Bendera Merah Putih (IDN Times/Aldila Muharma) Apakah bendera di rumah Anda dibiarkan berkibar terus-menerus selama 24 jam nonstop sepanjang bulan Agustus? Jika ya, posisinya kurang tepat secara aturan waktu.
Aturan: Pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam (sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 WIB). Pada malam hari, bendera idealnya diturunkan atau diberi pencahayaan khusus jika memang dipasang dalam kondisi darurat/tertentu.
Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar penggugur kewajiban atau formalitas tahunan, melainkan wujud rasa hormat dan cinta tanah air. Yuk, luangkan waktu sejenak untuk mengecek tiang dan bendera di depan rumah Anda hari ini!






















