Perluas Pasar, UMKM Semarang Wajib Urus Legalitas dan Sertifikat Halal

Pemkot Semarang mendorong UMKM mengurus legalitas usaha dan sertifikasi halal untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, serta menjangkau pasar lebih luas, termasuk sektor pariwisata.
Melalui platform Waras Ekonomi, Pemkot mendata dan memverifikasi profil UMKM untuk memetakan kebutuhan pendampingan; lebih dari 1.000 akun terdaftar, tetapi baru ratusan yang terverifikasi.
UMKM akan didampingi mahasiswa Hukum Undip, BPJPH Jawa Tengah, dan instansi terkait dalam aspek hukum serta halal, dengan dukungan pembiayaan dana bergulir melalui bank daerah.
Semarang, IDN Times – Pemerintah Kota Semarang mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat legalitas usaha dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal untuk memperluas pasar. Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk.
1. Modal bagi pelaku UMKM

Ilustrasi pelaku UMKM sedang mengelola usaha melalui daring (freepik.com) Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, legalitas usaha dan sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Keduanya dapat menjadi modal bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis dan menjangkau konsumen yang lebih luas, termasuk di sektor pariwisata.
“Sertifikasi halal dan legalitas usaha sering kali dianggap sebagai beban atau sekadar kewajiban administratif. Padahal, jika cara pandang kita ubah, keduanya adalah ‘alat persenjataan’ bagi seorang entrepreneur untuk bersaing dan memenangkan pasar pariwisata yang bergerak begitu cepat,” terangnya, Selasa (20/10/2026).
2. Pemkot Semarang siapkan pendataan digital UMKM

ilustrasi mendukung UMKM secara online (pexels.com/Teona Swift) Untuk mendukung pengembangan usaha, Pemkot Semarang memanfaatkan platform digital Waras Ekonomi untuk mendata pelaku UMKM, memverifikasi profil usaha, serta memetakan kebutuhan pendampingan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, lebih dari 1.000 akun UMKM telah terdaftar di platform itu. Namun, baru ratusan akun yang telah terverifikasi.
Pendataan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memetakan kondisi dan kebutuhan pelaku usaha. Dengan data yang lebih terstruktur, pendampingan diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UMKM.
Selain legalitas dan sertifikasi halal, akses permodalan juga menjadi aspek penting dalam pengembangan usaha. Pemkot Semarang mendorong pembiayaan produktif melalui fasilitas dana bergulir yang disalurkan bekerja sama dengan perbankan daerah, termasuk Bank Semarang dan Bank Jateng.
3. Mahasiswa Hukum ikut dampingi pelaku UMKM

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Rohmah Mustaurida) Sementara, untuk memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha, termasuk pemenuhan persyaratan sertifikasi halal, pelaku UMKM akan didampingi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Undip bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.
Kolaborasi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas dan persyaratan produk yang dipasarkan. Dengan demikian, UMKM tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga memiliki kesiapan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Pemkot Semarang berharap penguatan legalitas, sertifikasi halal, pendampingan, dan akses pembiayaan dapat membantu lebih banyak UMKM memanfaatkan peluang ekonomi di Kota Semarang.






















