Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah diminta secepatnya melimpahkan perkara kasus kerusakan rumah perwira polisi bernama Irjen Pol Sofyan Nugroho. Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office, mengatakan pihaknya terus mendesak kepolisian agar segera melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.
Menurut Bangkit, penyidik Polda Jateng sebelumnya menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dari Polda Jateng ke kejaksaan akan dilakukan pada pekan berikutnya.
"Minggu pertama, pihak penyidik bilang bahwa minggu depan akan dilakukan pelimpahan. Kami tunggu minggu berikutnya, tetapi sampai minggu kemarin tidak ada pelimpahan. Minggu ini kami menuntut. Tadi pagi kami bertemu Pak Dir, beliau menyatakan akan mencoba menambah satu ahli lagi, yakni ahli penaksir kerugian," ujar Bangkit.
Pihaknya sudah berusaha menghadirkan ahli yang diperlukan. Sehingga tidak semestinya masih ada alasan untuk menunda pelimpahan perkara.
"Jadi bagi kami mungkin tidak lagi ada alasan untuk penundaan. Biar kita tahu, aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut, bagian mana yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya," katanya belum lama ini.
Sementara itu, tim ahli konstruksi yang telah datang ke rumah Irjen Pol Sofyan juga telah menyampaikan hasil pemeriksaannya. Bangkit menyebut kerusakan rumah tersebut diduga akibat penurunan tanah pada rumah tetangga bernomor N15 milik Benny Setiawan.
"Kalau dari ahli kita jelas. Robohnya, runtuhnya rumah Irjen Sofyan diakibatkan dari penurunan tanah yang ada di rumah N15 milik Benny Setiawan. Differential settlement," bebernya.
Bangkit juga merespons komentar di media sosial yang dinilai menyudutkan Irjen Sofyan. Sejumlah komentar menyebut kerusakan rumah bukan disebabkan pembangunan rumah tetangga, melainkan faktor bangunan yang lapuk.
Selain itu, terdapat pula komentar yang menyebut rumah tersebut sudah tidak ditempati oleh Irjen Pol Sofyan. Bangkit membantah hal tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Sofyan dan keluarganya masih menempati rumah tersebut, meski kondisi bangunan dinilai membahayakan.
"Ya, jadi saya perlu luruskan bahwa Irjen Sofyan, dr Niken per pagi tadi pun masih tinggal di situ. Dari teman-teman Krimum menyarankan jangan ditinggali karena akan mengakibatkan bahaya bagi nyawa. Tapi ini merupakan nazar bagi beliau, bahkan kita dari tim penasihat hukum pun bilang, 'Pak, kalau bisa cari tempat'. Tapi beliau bilang kalau perkara ini belum selesai, belum P21, beliau akan tetap di situ," jelasnya.
"Jadi, tidak benar bahwa Pak Sofyan tidak tinggal di situ. Pak Sofyan sampai detik ini tinggal di situ. Dan tidak benar karena rumah itu lapuk faktor usia. Tidak benar karena rumah itu rumah kembar. Pak Sofyan itu rumahnya dua di situ, yang satu masih berdiri kokoh, yang satu hancur. Hancurnya berarti bukan karena usia, karena ada pembandingnya," pungkasnya.
