Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Dwi Subagio. (IDN Times/Bandot Arywono)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Dwi Subagio. (IDN Times/Bandot Arywono)

Intinya sih...

  • Polda Jateng menahan pemilik Mansion KTV atas dugaan menyediakan layanan prostitusi.

  • Penahanan dilakukan setelah BR mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara tersebut.

  • Tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan BR, pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang, atas dugaan menyediakan layanan prostitusi. BR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan penahanan terhadap BR setelah pemeriksaan tersangka itu. "Benar Direktorat Krimum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di