Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Posyandu Semarang Tak Hanya Urus Kesehatan, Ikut Data Anak Tak Sekolah

Kota Semarang
2 min read
Posyandu Semarang Tak Hanya Urus Kesehatan, Ikut Data Anak Tak Sekolah
Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
  • Pemkot Semarang memperluas fungsi Posyandu melalui Aplikasi Posyandu 6 SPM, mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban-perlindungan masyarakat, dan sosial.

  • Per September 2026, Semarang mencatat 3.049 balita stunting, 7.701 anak tidak sekolah, serta 2.363 rumah tidak layak huni yang perlu diidentifikasi.

  • Setiap kelurahan mendapat anggaran satu Posyandu percontohan pada 2026 untuk memperkuat kader, memperluas jangkauan layanan, dan mempermudah pendataan kebutuhan warga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times – Pemerintah Kota Semarang memperluas peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar tidak hanya menangani kesehatan ibu dan anak, tetapi juga membantu pelayanan dasar di enam bidang. Transformasi ini didukung peluncuran Aplikasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rabu (4/11/2026).

  1. 1. Posyandu urusi kesehatan hingga perumahan rakyat

    Kegiatan pemantauan, pengukuran dan intervensi serentak percepatan penurunan stunting kota Medan di lokasi Posyandu Cendrawasih (Dok. Diskominfo Medan)
    Kegiatan pemantauan, pengukuran dan intervensi serentak percepatan penurunan stunting kota Medan di lokasi Posyandu Cendrawasih (Dok. Diskominfo Medan)

    Perluasan fungsi tersebut diharapkan membantu kader mengenali berbagai persoalan masyarakat, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kondisi tempat tinggal warga.

    Peluncuran aplikasi sekaligus sosialisasi tata kelola kelembagaan Posyandu berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, kawasan Manyaran, Semarang Barat, Rabu (4/11/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran camat, lurah, serta kader Posyandu percontohan.

    Transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, cakupan pelayanan Posyandu diperluas menjadi enam bidang SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

    “Dengan cakupan enam bidang pelayanan dasar, Posyandu memiliki peran yang semakin luas. Tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga pendidikan, perumahan, pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial bagi masyarakat,” ujar Agustina.

  2. 2. Bantu identifikasi warga yang membutuhkan

    Posyandu
    Pemkot Semarang meluncurkan Aplikasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mendukung transformasi Posyandu dari pelayanan kesehatan menjadi pusat pelayanan dasar yang mencakup enam bidang. (dok. Pemkot Semarang)

    Perluasan peran Posyandu di Semarang berkaitan dengan sejumlah persoalan pelayanan dasar yang masih perlu ditangani.

    Berdasarkan data per September 2026, terdapat 3.049 balita mengalami stunting dari total 68.735 balita yang telah diukur. Selain itu, tercatat 7.701 anak tidak sekolah dan 2.363 unit rumah tidak layak huni (RTLH).

    Melalui pendataan di tingkat masyarakat, Posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian dan menghubungkannya dengan pelayanan sesuai bidang terkait.

    Agustina menilai, keberadaan Posyandu yang tumbuh dari masyarakat dan dekat dengan keluarga menjadi kekuatan dalam menjalankan fungsi tersebut. Kader dinilai memiliki posisi strategis untuk mengenali persoalan warga sekaligus mendukung pendampingan.

    “Posyandu itu tidak dibentuk oleh pemerintah, itu tumbuh sendiri dari masyarakat dan berada dekat dengan keluarga, merupakan salah satu ujung tombak pemberdayaan serta pelayanan,” katanya.

  3. 3. Aplikasi Posyandu bantu kader perluas jangkauan pelayanan

    Posyandu
    Pemkot Semarang meluncurkan Aplikasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mendukung transformasi Posyandu dari pelayanan kesehatan menjadi pusat pelayanan dasar yang mencakup enam bidang. (dok. Pemkot Semarang)

    Untuk mendukung transformasi tersebut, pada 2026 setiap kelurahan di Kota Semarang mendapat anggaran untuk memiliki satu Posyandu percontohan.

    Pemkot Semarang berharap penguatan kelembagaan dan penggunaan Aplikasi Posyandu 6 SPM dapat membantu kader memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempermudah pendataan kebutuhan masyarakat.

    Agustina juga mengaitkan penguatan Posyandu dengan lima pilar pembangunan daerah, yakni Semarang Sehat, Semarang Cerdas, Semarang Bersih, Semarang Tangguh, dan Semarang Makmur.

Related Articles

See More