Propam Periksa Polisi yang Razia Ponpes Santriwati Mojolaban

Propam Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri memeriksa personel yang terlibat penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban, dengan proses berlangsung di Polres Sukoharjo.
Penggeledahan di ponpes yang mayoritas dihuni santriwati itu terkait pencarian pelaku pembakaran warung mi babi, namun polisi tidak menemukan barang bukti.
Tim pengawas internal Mabes Polri mendalami serta memverifikasi kepatuhan SOP penggeledahan 27 Oktober; Polres Sukoharjo meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Semarang, IDN Times - Penyidik gabungan Propam Polda Jawa Tengah bersama Propam Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang kedapatan terlibat penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polda Yuliyanto mengungkapkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam bertempat di Polres Sukoharjo. Dari pagi tadi sampai jam 15.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
"Sedang pemeriksaan, belum selesai. (Tempat pemeriksaan) Polres," ungkap Yuli kepada IDN Times, Senin (2/11/2026).
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian merupakan buntut dari aksi penggeledahan terhadap Ponpes Hamalatul Quran. Dalam penggeledahan di dalam Ponpes Hamalatul Quran yang mayoritas dihuni para santriwati tersebut tidak ditemukan barang bukti dari pelaku pembakaran warung mi babi.
Pihaknya pun menuturkan jumlah personel yang berstatus terperiksa atas kasus tersebut masih belum diketahui. Pihaknya belum bisa mengungkapkan secara gamblang sampai jam berapa pemeriksaan berlangsung.
"Kalau ditanya jumlah yang diperiksa saya belum bisa jawab dengan angka. Karena masih proses pemeriksaan. Jadi belum selesai," tuturnya.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan, saat ini tim pengawas internal dari Mabes Polri telah berada di Polres Sukoharjo. Tim tersebut akan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam kegiatan penggeledahan pada 27 Oktober lalu.
"Tim pengawas internal dari Mabes Polri saat ini sudah berada di Polres Sukoharjo. Nantinya akan melakukan pendalaman dan verifikasi terkait SOP yang sudah dilakukan pada 27 Oktober," jelasnya.
Andika juga mengimbau masyarakat lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami dari Polres Sukoharjo mohon maaf apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi ketidaknyamanan. Namun, perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut murni penegakan hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana," akunya.




















