Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengunjung Solo Grand Mall melakukan scan barcode peduli lindungi. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang berlaku 24 - 30 Agustus 2021.

1. Wajib pakai aplikasi peduli lindungi

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, Gibran mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi. Namun terdapat sejumlah pembatasan dalam pengoperasian mal tersebut.

Gibran mengatakan jika pengujung yang hendak datang ke mal diwajibkan telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Dan pengujung wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi peduli lindungi dari Kementerian Kesehatan RI.

"Besok bisa (buka) kalau sudah siap semua. Yang masuk 50 persen sesuai SE, pakai PeduliLindungi," ujar Gibran Selasa (24/8/2021).

2. Kapasitas dibatasi 50 persen

ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk gedung (IDN Times/Larasati Rey)

Untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung, pengawasan akan dilakukan, baik oleh pihak pengamanan mal maupun Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur pembatasan kapasitas 50 persen, jam operasional mal juga dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Dan untuk tempat makan dan restoran, hanya boleh melayani take away hingga pukul 20.00 WIB.

"Sesegera mungkin, biar roda ekonomi bisa berputar lagi," ucapnya.

3. Telah gelar simulasi pembukaan mal

Pengunjung Solo Grand Mall melakukan scan barcode peduli lindungi. IDNTimes/Larasati Rey

Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Solo telah mulai melakukan simulasi pembukaan mal yang dimulai pada Senin (23/8/2021) lalu. Public Relation Solo Grand Mal, Ni Wayan Ratrina mengatakan jika pusat perbelanjaan di tempatnya telah mempersiapkan sejumlah fasilitas untuk menyambut kembali pembukaan mal setelah tutup beberap bulan.

Ia menjelaskan, ketika pengujung yang ini masuk ke dalam mal, wajib melakukan scan barcode yang terletak di depan pintu masuk mal. Scan barcode tersebut berisi tentang informasi vaksinasi yang telah dilakukan oleh calon pengunjung mal.

"Jadi setelah muncul kartu vaksinasinya tinggal ditunjukkan saja ke petugas, nanti lansung diperbolehkan masuk. Pengunjung yang datang wajib menjalani vaksinasi minimal dosis pertama, kalau yang belum divaksin ya tidak boleh masuk," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengaku senang dan menyambut baik adanya pembukaan mal kembali. Pihaknya telah mempersiapkan petugas yang betugas menjaga penerapan protokol kesehatan di kawasan mal.

Editorial Team