Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Terpisah, saat dikontak wartawan, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku pembunuhan di Mertoyudan adalah anak kedua dari korban. Saat ini pihaknya telah menaikan status pelaku menjadi tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan berencana.
"Penetapan tersangka, dengan pembuktian pengakuan pelaku, barang bukti lainnya seperti hasil uji labfor yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," kata Djuhandani.
Ia menegaskan, Dhio yang berstatus tersangka terancam dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihaknya juga masih berusaha menggunakan pembuktian scientific identification dalam mengungkapkan kasus tersebut. Ini untuk mengantisipasi pelaku yang merupakan anak kedua korban mengelak.
"Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kita tetap pakai pembuktian scientific, nanti akan uji labfor. Dengan bukti labfor apakah ada hubungannya antara korban di lokasi kejadian, sehingga penyidikan secara scientific tidak sekadar pengakuan tersangka. Kita khawatir kalau pengakuan tersangka nanti bisa mengelak," tegasnya.