Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Selundupkan Miras ke Karimunjawa, Nahkoda Laba-laba Ditangkap

Kota Semarang
3 min read
Selundupkan Miras ke Karimunjawa, Nahkoda Laba-laba Ditangkap
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, Dirpolair dan Direskrimum menunjukkan barang bukti kasus kapal selundupkan miras. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Nakhoda KM Laba-laba berinisial AKA dan pemilik miras N ditangkap setelah aparat menemukan 2.604 botol minuman keras yang diduga diselundupkan ke Karimunjawa.

  • Miras diduga akan dikirim ke Toko Putra Ragil; N disebut membeli barang dari pemasok Jepara sekitar Rp50 juta, sementara AKA menerima Rp15.000 per karton.

  • Penyidikan menemukan dugaan izin toko tidak mencakup penjualan alkohol serta kapal berlayar tanpa SPB berlaku, karena dokumen pelayaran kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Seorang nakhoda KM Laba-laba berinisial AKA ditangkap aparat gabungan Ditpolair Polda Jawa Tengah lantaran terlibat penyelundupan minuman keras (miras) ke Pulau Karimunjawa Jepara. Petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras berbagai merek. 

Informasi dari Ditpolair Polda Jateng diketahui AKA ditangkap bersama pemilik miras berinisial N. AKA yang berusia 26 tahun itu semula terendus membawa kapalnya menyusuri perairan Karimunjawa. 

"Kapal KM Laba-laba awalnya berlabuh di Syahbandar Karimunjawa. Kemudian rekan-rekan Polair mencurigai bahwa selain dia membawa barang material, ternyata juga membawa miras. Jadi kasus ini lokasi kejadiannya di Karimunjawa," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat gelar perkara di markas Ditpolair, Selasa (20/10/2026). 

Saat ditelusuri diketahui juga AKA akan membawa miras ke toko putra ragil di Karimunjawa. 

N diduga memperoleh barang dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, tersangka AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp 15.000 untuk setiap karton yang diangkut.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha. Toko tersebut diketahui menggunakan perizinan usaha perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, yang menurut hasil penyidikan tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang ditemukan dalam perkara ini.

Atas dugaan pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Atas perbuatannya AKA dijerat pasal 232 UU dengan ancaman penjara 5 tahun. Dan inisial N dijerat pasal 106 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp10 miliar. 

"Ada dugaan motifnya faktor ekonomi," katanya. 

Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat, baik terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran maupun peredaran barang yang tidak sesuai dengan perizinan. Penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian kegiatan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan setiap kegiatan perdagangan maupun pengangkutan barang dilengkapi perizinan yang sesuai. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.

Dirpolair Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga berkata hasil penyelidikan sementara juga menemukan dugaan bahwa kapal Laba-Laba 8B dengan ukuran 14 GT berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku. 

Dokumen pelayaran kapal diketahui telah kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More