Sidang Mediasi Gugatan Jokowi Menemui Jalan Buntu

- Kubu Jokowi menolak berdamai dengan penggugat Muhammad Taufik terkait gugatan ijazah di PN Solo.
- Sidang mediasi menggunakan metode caucus, namun tidak ada kesepakatan usai dua sidang sebelumnya.
- Kuasa hukum Jokowi menegaskan penolakan untuk memenuhi tuntutan penggugat dan meminta mediator untuk menunda sidang mediasi berikutnya.
Surakarta, IDN Times - Sidang mediasi gugatan ijazah Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo dengan penggugat Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menemui jalan buntu alias deadlock.
Kedua belah pihak menyatakan tidak ada kesepakatan usai menjalani dua sidang sebelumnya.
1. Sidang mediasi dengan metode caucus

Sidang mediasi dilakukan dengan metode caucus yakni pertemuan kecil yang melibatkan para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi bersama. Dalam pertemuan tersbeut Penggugat, Muhammad Taufiq ngotot agar Jokowi datang dalam mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya. Sedangkan Jokowi selaku tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, JB Irpan SH MH, menolak tuntutan tersebut.
Kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan mengatakan tuntutan penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam hal proses kepala daerah Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden selama 2 periode, maka sudah layak dan sepantasnya apabila kliennya tidak datang.
"Hasil mediasi kali ini, dengan agenda caucus, kami tetap konsisten untuk tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegas YB Irpan.
Atas keputusan tersebut ia meminta mediator Prof Adi Sulistiyono untuk menunda sidang mediasi berikutnya pada pekan depan. Meski mediator meminta agar dilakukan perdamaian, pihaknya tetap menolak.
"Meminta kepada mediator agar mediasi dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai atau dengan kata lain deadlock. Sehingga tidak berkepanjangan," tandasnya.
2. Pihak Jokowi menolak untuk berdamai

Lebih lanjut, YB Irpan dengan tegas menolak untuk berdamai dengan penggugat. Hal tersebut juga telah disampaikan langsung oleh mediator jika mediasi tidak ada kesepakatan.
“Mediasi ini kami tetap memenuhi karena itu bagian dari hukum acara. Tetapi di dalam mediasi tersebut kami mohon kepada mediator agar dinyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan untuk damai,” tegas YB Irpan.
“Jadi saya justru berharap agar perkara ini berlanjut ya berlanjut apapau konsekuensinya, karena sesuai dengan posisi gugatan, penggugat dia akan membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi adalah palsu. Justru saya ingin mengetahui ijazah palsynya yang di Pak Jokowi itu yang mana, bearti kan penggugat yang tahu,” sambungnya.
3. Penggugat minta Jokowi hadir

Sementara itu penggugat, Muhammad Taufiq tetap besikukuh untuk meminta penggugatan Presiden ke-7 Jokowi hadir di persidangan.
"Yang terpenting yang harus dimengerti adalah, kami menginginkan dibukanya data pak Jokowi terkait sekolahnya. Karena beliau menjadi wali kota 7 tahun, Gubernur 2,5 tahun dan Presiden 10 tahun. Dan sampai hari ini tidak ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah," pungkasnya.