Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa mantan Bupati Pati Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Hari ini, Senin (5/8/2026), majelis hakim menghadirkan empat orang rekanan DJKA untuk menjadi saksi perkara suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, Edwin Putiono memanggil satu persatu saksi. Antara lain Ari Sisworati, Suyanto, Dion Renatro Sugiarto dan Feri Septa Indriyanto.
Ari dan Suyanto memperkenalkan diri sebagai salah satu pegawai perusahaan rekanan DJKA yang berkantor di Kota Semarang. Sedangkan Dion dan Feri menyebutkan dirinya merupakan saksi yang dihadirkan dari salah satu perusahaan di Jakarta.
Dalam agenda keterangan saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) berulang kali mencecar berbagai pertanyaan kepada masing-masing saksi untuk mengorek modus Sudewo dalam memuluskan proyek jalur kereta api.
Dion mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Sudewo. Saat Sudewo jadi Anggota Komisi V DPR RI, ia sempat mendengar nama Sudewo dari beberapa pejabat DJKA.
"Kami tidak tahu kalau terdakwa dari Komisi V. Waktu itu ssya diberi tahu sama salah satu teman di Jakarta kalau ada anggota Komisi V namanya Pak Dewo gitu saja," ujarnya.
"Kami tugasnya memberikan asistensi, memberikan rincian dan atensi," kata Dion saat ditanya JPU ihwal awal mula keterlibatan dalam proyek jalur kereta api.
Jaksa juga menanyakan apakah ada ploting untuk pemenang lelang proyek jalur kereta api.
Dion bilang dalam pengadaan barang dan jasa proyek jalur kereta api, setahunya ada nilai kontrak hingga 50 persen.
Usai sidang, Sudewo mengklaim dirinya tidak terlibat sama sekali dengan proyek jalur kereta api yang dikerjakan DJKA.
Dari keterangan para saksi, ia berkata dirinya tidak menerima uang sedikitpun. "Dari pembuktian dan keterangan saksi saksi, insyallah saya clear, tidak menerima uang sama sekali. Uang berhenti di BKPP," katanya.
Kuasa hukum terdakwa menuturkan hasil audit dari BPK cenderung menakutkan bagi swasta. Kliennya juga tidak menerima uang fee dari DJKA. "Gak ada bukti dan cuman katanya katanya," ujarnya.
