Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sudewo Dituntut 8 Tahun, Hak Politik Dicabut
Bupati Pati non aktif Sudewo terduduk lemas saat mendengarkan jaksa membacakan tuntutan penjara delapan tahun. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo delapan tahun penjara dalam dua perkara korupsi, terkait gratifikasi proyek DJKA dan dugaan suap saat Pilkades Pati.
  • Sudewo disebut menerima gratifikasi Rp350 juta ketika menjadi anggota Komisi V DPR RI. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp671 miliar.
  • Jaksa meminta hak politik Sudewo dicabut selama lima tahun. Kuasa hukumnya mengajukan pleidoi, dengan hakim memberi waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 September 2026

Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo delapan tahun penjara atas perkara suap dan gratifikasi, serta uang pengganti Rp671 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Kuasa hukum mengajukan pleidoi, dan hakim memberi waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo delapan tahun penjara, pembayaran uang pengganti Rp671 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun dalam perkara suap dan gratifikasi.
  • Who?
    Sudewo sebagai terdakwa; jaksa penuntut umum; ketua majelis hakim Edwin Pudyono bersama Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo; serta kuasa hukum Sudewo.
  • Where?
    Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
  • When?
    Tuntutan jaksa dibacakan pada Senin, 21 September 2026.
  • Why?
    Jaksa menyatakan fakta persidangan membuktikan Sudewo menerima gratifikasi Rp350 juta saat mengurus proyek DJKA ketika menjadi anggota Komisi V DPR RI serta terindikasi melakukan penyuapan dalam Pilkades Pati.
  • How?
    Jaksa membacakan tuntutan hampir tiga jam dan meminta Sudewo tetap ditahan. Kuasa hukum mengajukan pleidoi, sementara majelis hakim memberi waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sudewo, Bupati Pati yang sedang tidak bekerja, dituntut penjara 8 tahun karena diduga menerima uang suap. Jaksa bilang ia menerima Rp350 juta saat jadi anggota DPR. Ia juga diminta membayar uang Rp671 miliar. Sudewo tidak boleh dipilih rakyat selama 5 tahun. Sekarang pengacaranya sedang menyiapkan pembelaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini menunjukkan proses hukum berjalan dengan ruang yang jelas bagi pembuktian, tuntutan, dan pembelaan. Jaksa mendasarkan tuntutan pada fakta yang terungkap, sementara majelis hakim memberi kuasa hukum waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi. Rangkaian tersebut mencerminkan upaya menjaga akuntabilitas sekaligus hak terdakwa dalam proses peradilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Bupati Pati non aktif Sudewo menjalani sidang tuntutan atas dua perkara korupsi atas tindak pidana suap dan gratifikasi. 

Di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo yang duduk di muka sidang, tampak lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) bergiliran membacakan amar tuntutannya hampir tiga jam. 

Tuntutan yang dibacakan jaksa disaksikan oleh ketua hakim Edwin Pudyono bersama dua hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo. 

Jaksa menyebutkan berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan membuktikan terdakwa secara sah dan nyata melakukan tindakan gratifikasi saat mengurus proyek DJKA. Saat perkara tersebut berjalan, Sudewo masih aktif menjadi anggota Komisi V DPR RI. 

"Bahwa berdasarkan fakta hukum dan hasil persidangan. Bahwa terdakwa selama menjadi anggota DPR RI menerima gratifikasi Rp350 juta," ujar jaksa, Senin (21/9/2026). 

Selanjutnya saat pelaksanaan Pilkades Pati, Sudewo yang waktu itu jadi Bupati juga terindikasi melakukan penyuapan. 

Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa melanggar UU Tipikor. Terutama untuk sejumlah pasal seperti pasal 12 junto pasal 127 huruf c UU Tipikor.

Dalam amar yang dibacakan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun. Kemudian menuntut terdakwa tetap di tahanan dan membayar uang pengganti Rp671 miliar.

Apabila terdakwa tidak melakukan pembayaran maka yang bersangkutan harus mengganti pidana tiga tahun. 

"Menjatuhkan pidana pencabutan hak berpolitik untuk tidak dipilih oleh publik selama lima tahun," tegasnya. 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa. 

"Kami ajukan pleidoi yang mulia hakim," kata kuasa hukum Sudewo. 

Ketua hakim Edwin Pudyono pun memberikan waktu dua minggu bagi kuasa hukum terdawka untuk menyusun pleidoi. "Kami berikan waktu penyusunan pembelaan untuk waktu dua minggu dari tuntutan hari ini," kata Edwin. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article