Semarang, IDN Times - Bupati Pati non aktif Sudewo menjalani sidang tuntutan atas dua perkara korupsi atas tindak pidana suap dan gratifikasi.
Di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo yang duduk di muka sidang, tampak lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) bergiliran membacakan amar tuntutannya hampir tiga jam.
Tuntutan yang dibacakan jaksa disaksikan oleh ketua hakim Edwin Pudyono bersama dua hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.
Jaksa menyebutkan berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan membuktikan terdakwa secara sah dan nyata melakukan tindakan gratifikasi saat mengurus proyek DJKA. Saat perkara tersebut berjalan, Sudewo masih aktif menjadi anggota Komisi V DPR RI.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum dan hasil persidangan. Bahwa terdakwa selama menjadi anggota DPR RI menerima gratifikasi Rp350 juta," ujar jaksa, Senin (21/9/2026).
Selanjutnya saat pelaksanaan Pilkades Pati, Sudewo yang waktu itu jadi Bupati juga terindikasi melakukan penyuapan.
Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa melanggar UU Tipikor. Terutama untuk sejumlah pasal seperti pasal 12 junto pasal 127 huruf c UU Tipikor.
Dalam amar yang dibacakan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun. Kemudian menuntut terdakwa tetap di tahanan dan membayar uang pengganti Rp671 miliar.
Apabila terdakwa tidak melakukan pembayaran maka yang bersangkutan harus mengganti pidana tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana pencabutan hak berpolitik untuk tidak dipilih oleh publik selama lima tahun," tegasnya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Kami ajukan pleidoi yang mulia hakim," kata kuasa hukum Sudewo.
Ketua hakim Edwin Pudyono pun memberikan waktu dua minggu bagi kuasa hukum terdawka untuk menyusun pleidoi. "Kami berikan waktu penyusunan pembelaan untuk waktu dua minggu dari tuntutan hari ini," kata Edwin.
