Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terbukti Korupsi, Sudewo Dipenjara 8,6 Tahun, Dendanya Rp3,5 Miliar

Kota Semarang
2 min read
Terbukti Korupsi, Sudewo Dipenjara 8,6 Tahun, Dendanya Rp3,5 Miliar
Terdakwa suap san gratifikasi proyek DJKA Sudewo berjalan kaki keluar Tipikor dengan tangan terborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Majelis Hakim Tipikor Semarang menyatakan Bupati Pati nonaktif Sudewo terbukti melakukan korupsi melalui suap, gratifikasi proyek DJKA, dan bursa Pilkades Kabupaten Pati.

  • Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta atau tambahan kurungan 100 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar.

  • Jika uang pengganti Rp3,5 miliar tidak dibayar, Sudewo menjalani pidana pengganti dua tahun. Barang bukti, termasuk uang sitaan dan keris, ditetapkan berkekuatan hukum tetap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Bupati Pati non aktif Sudewo dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi berupa aksi penyuapan dan melakukan gratifikasi dalam proyek DJKA dan bursa Pilkades Kabupaten Pati. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Edwin Pudyono dan dua anggotanya disebutkan bahwa Sudewo terbukti secara meyakinkan melakukan tindakan korupsi sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada awal agenda dakwaan. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga sebagaimana dibacakan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). 

Ia juga bilang sesuai surat dakwaan dari para JPU, Sudewo sebagai terdakwa dijatuhi vonis pidana badan selama delapan tahun enam bulan ditambah denda Rp300 juta. 

Apabila denda tidak secepatnya dibayarkan, katanya maka hukumannya ditambah dengan kurungan badan selama 100 hari. 

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun enam bulan. Dan juga hukuman denda Rp300 juta dengan pidana 100 hari jika tidak membayar denda sebagaimana disebutkan," tegasnya. 

Denda lainnya yang musti dibayar terdakwa sebanyak Rp3,5 miliar. Ketua hakim menyebut bila terdakwa tidak mau membayar uang denda sebanyak itu, maka diganti kurungan badan selama dua tahun. 

Pihaknya juga menyatakan dalam sidang vonis kasus suap dan gratifikasi ini, terdapat sejumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap. Yakni mulai uang sitaan, uang korupsi yang dirampas negara, benda-benda koleksi seperti sebilah keris dan beberapa proyek yang menjadi barang bukti utama. 

"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp3,5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka diganti hukuman pengganti selama dua tahun. Menetapkan semua barang bukti satu sampai tujuh. Menetapkan barang bukti nomor satu sampai 69. Kemudian barang bukti 105-150," katanya. 

Usai mendengarkan putusan dari ketua majelis hakim Tipikor Semarang, Sudewo mengaku perlu pikir-pikir terlebih dulu. Apakah nantinya mengajukan banding atau grasi kepada presiden. 


    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More